Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Santri Mengusulkan Hukuman Mati
Bagi Pengguna & Pengedar Narkoba

Santri Mengusulkan Hukuman Mati
Bagi Pengguna & Pengedar Narkoba

Posted by Media Bawean on Jumat, 01 Juni 2012

Media Bawean, 1 Juni 2012 


Santri Pondok Pesantren Hasan Jufri, Lebak, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik dalam acara sosialisasi/ penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, hari kamis (31/5/2012) mengusulkan agar pengguna dan pengedar narkoba di Republik Indonesia dihukum mati.

Kenapa harus dihukum mati? santri mengatakan ragu atas adanya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, setelah mencoba akan kembali menggunakannya.

Menurutnya, rehabilitasi bagi pengguna narkoba tentunya lebih efektif bila direhabilitasi didalam pondok pesantren. Alasannya, pendidikan mental kerohaniannya terjamin sangat sempurna.

Sebelum acara sosialisasi dan penyuluhan, Ir. Eko Inda Wahjudi sebagai Kasi Pencegahan BNN kabupaten Gresik silaturrahim dengan KH. Bajuri Yusuf sebagai pengasuh Pondok Pesantrean Hasan Jufri.

KH. Bajuri Yusuf menyatakan sangat mendukung dilaksanakannya sosialisasi dan penyuluhan narkoba dikalangan remaja sebagai generasi penerus masa depan bangsa.  "Melihat kondisi sekarang sepertinya sangat mengerikan dengan peredaran narkoba,"katanya.

Menurut beliau, jangan sampai narkoba masuk ke Pulau Bawean, tentunya tugas utama BNN untuk mengantisipasinya agar tidak beredar di bumi Bawean.

Dalam sosialisasi, Ir. Eko Inda Wahjudi menerangkan pengertian narkoba, resiko bagi pengguna, serta modus operandi narkoba. "Jangan pernah mencoba narkoba, resiko akan merusak masa depan penggunanya,"ujarnya.

"Bila ketangkap pihak berwajib akan diproses hukum sesuai undang-undang. Jika berkeinginan untuk mengobati dipersilahkan menghubungi BNN untuk direhabilitasi,"terangnya.

Kritis santri dan santriwati dalam acara dialog, bertanya tentang maraknya narkoba dengan konsekuwensi hukum bagi pengguna dan pengedarnya.

Ir. Eko Inda Wahjudi menjelaskan sesuai undang-undangnya pengedar akan dihukum berat, sedangkan pengguna masih memiliki kesempatan untuk direhabilitasi. "Untuk mencegah narkoba, seharusnya memulai dari diiri kita sendiri sehingga Narkoba No, Prestasi Yes,"pungkasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean