Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Carut Marut Pembagian E-KTP
di Sangkapura Rawan Pungutan Liar

Carut Marut Pembagian E-KTP
di Sangkapura Rawan Pungutan Liar

Posted by Media Bawean on Senin, 22 April 2013

Media Bawean, 22 April 2013 


Pembagian E - KTP menuai permasalahan besar di kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Masalahnya E-KTP yang bersangkutan tidak berada di Pulau Bawean, ternyata bisa diwakili tanpa harus mengembalikan KTP asli pemiliknya, cukup membayar uang Rp. 10.000 lalu dibuatkan surat kehilangan.

Lalu identitas ganda yang masih berlaku akan dipegang oleh pemiliknya. Siapa bertanggungjawab bila disalahgunakan.

Permasalahan berikutnya, bagi warga yang KTP sudah habis masa berlakunya atau mati, tanpa memperpanjang bisa mengambil E-KTP dengan membayar Rp. 10.000 sebagai ganti membuat surat kehilangan.

Di desa Kebuntelukdalam, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, pembagian dilaksanakan hari ini (senin, 22/4/2013), bertempat di balai desa. 

Rencana semula, warga yang akan mengambil E-KTP akan ditarik pembayaran Rp. 1.000, atau pemilik E-KTP yang tidak berlaku ditarik Rp. 11.000, termasuk pemilik tidak berada di tempat sehingga diwakili dengan tarikan Rp. 11.000. Akhirnya pungutan liar sebesar Rp. 1.000 ditiadakan sehubungan protes dari warga. 

Sedangkan pemilik E-KTP yang masa berlakunya sudah habis dan pengambilan E-KTP yang diwakili tetap dipungut sebesar Rp. 10.000 dengan dalih mengganti surat kehilangan.

Ditemui Media Bawean (senin, 22/4/2013), Fathorrrahman sebagai Kepala Desa Kebuntelukdalam merasa bingung dengan pembagian E-KTP, sehubungan pembagian tanpa koordinasi yang baik antara pihak Kependudukan kecamatan Sangkapura dengan pihak aparat desa Kebuntelukdalam.

"Berlakunya pungutan sebesar Rp. 10ribu untuk warga yang KTP sudah habis masa berlakunya dan pengambilan yang diwakilinya, itu keputusan dari pihak Kependudukan Kecamatan Sangkapura,"katanya.

"Ironis juga bila warga yang tidak berada di tempat, ternyata E-KTP diserahkan dengan alasan hilang, lalu pemiliknya masih memegang KTP yang asli. Ini rawan disalahgunakan oleh pemegangnya,"ujarnya.

"Termasuk KTP yang masa berlakunya sudah habis, lalu dibuatakan surat kehilangan. Semestinya yang bersangkutan disuruh memperpanjang KTP atau membuat KTP sementara dari desa,"paparnya.

Setelah pembagian hampir separuh, Fathorrahman lalu mengumpulkan aparat desa untuk menarik kembali E-KTP bila bersangkutan tidak berada di Pulau Bawean, termasuk uangnya dikembalikan utuh Rp.10.000.

Junaidi sebagai Kasi Kependudukan kecamatan Sangkapura ketika ditemui Media Bawean di balai desa Kebuntelukdalam, terlihat kebingungan sehubungan sudah terlanjur menarik uang kepada warga yang KTP bersangkutan sudah habis masa berlakunya, termasuk diwakilinya sehubungan pemiliknya tidak berada di tempat.

"Sebenarnya warga yang memiliki E-KTP mengambilnya di kantor kecamatan Sangkapura, sehubungan untuk mempermudah sehingga turun ke desa,"tuturnya.

"Jika seperti ini jadinya, nanti akan saya serahkan semuanya kepada pihak desa untuk pembagiannya. Silahkan ganti uang foto copy E-KTP sebagai ganti undangan di desa Kebuntelukdalam sebesar Rp. 420 ribu,"terangnya.

Perlu diketahui, carut marut persoalan E-KTP sudah berlangsung sejak pembagian di desa Sungaiteluk. Adapun E-KTP yang sudah dibagikan yang pemiliknya tidak berada ditempat sudah hampir banyak desa di kecamatan Sangkapura. Lalu siapa yang bertanggungjawab bila identitas ganda disalahgunakan oleh pemegangnya? (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean