Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Panitia Pilkades Telukjatidawang
Dituding Curang

Panitia Pilkades Telukjatidawang
Dituding Curang

Posted by Media Bawean on Jumat, 26 April 2013

Media Bawean, 26 April 2013 


Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Telukjatidawang Kecamatan Tambak Bawean yang dimenangkan incumbent Makmun Afandi masih menyisakan masalah.

Pasalnya, calon kepala desa (Cakades) yang kalah yakni Khusaini menggugat panitia pilkades melalui PN Gresik, kemarin.

Menurut Suyanto SH MH selaku kuasa hukum pengugat mengatakan, bahwa, pilkades Telukjatidawang yang berlangsung Februari lalu, banyak terjadi kecurangan. “Kecurangan–kecurangan itu, dilakukan oleh pihak panitia yang diduga ikut mensukseskan kemenangan kades Makmun dengan cara melakukan penggelembunagn suara dukungan. Kami memiliki bukti itu, mereka memberikan surat suara kepada pemilih yang belum cukup umur. Selain itu banyak hak pilih yang tidak di berikan panggilan dalam pemilihan,”ungkapnya.

Salah satu bukti kecurangan tersebut, sambung Suyanto, adanya anak di bawah umur yang dimasukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).Contohnya, Ikhwan Rosuli yang masih berumur 11 tahun dan. Sania yang ijazahnya kelahiran 1999.

Sementara itu, praktisi Hukum Irfan Choiri SH meminta Bupati Sambari Halim Radianto tidak melantik kades terpilih karena dalam proses hukum. “Bupati harus menghormati proses hukum yang masih jalan.Kecuali kalau sudah ada putusan dari pengadilan,” ungkapnya.

Kasus kecuangan Pilkade Teluk Jati mencuat setelah hasil perhitungan suara sah hanya selisih 6 suara,. Kades Incumbent Makmun Afandi mendapat suara sah 846 suara, sementara lawannya Khusaini mendapatkan 840 suara.(sho)

sumber : www.harianbangsa-online.com

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean