Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Meringkuk di Sel Polsek Sangkapura

Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Meringkuk di Sel Polsek Sangkapura

Posted by Media Bawean on Minggu, 28 Juli 2013

Media Bawean, 28 Juli 2013


Sap'an Mandala (26 th), asal Gunung Malang, desa Patarselamat, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik akhirnya menjalani kehidupan barunya sebagai tahanan Polsek Sangkapura, akibat perbuatan pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga Rujing, desa Sungaiteluk.

Berawal dari rencana pergi ke laut untuk mencari ikan (30 Juni 2013), Sap'an sudah merencanakan dengan membawa kunci lalu mencobanya ternyata sepeda motor milik Abd. Halim langsung dibawa kabur.

Selanjutnya korban melaporkan kasus kehilangan sepeda motor ke Kantor Polsek Sangkapura.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor Supra X, Sap'an memodifikasi bentuk agar tidak diketahui pemiliknya. Bersama isteri tercintanya, Sap'an kembali pergi melaut di Rujing dengan menaiki sepeda motor hasil curian (24/7/2013).

Korban pencurian setelah melihat sepeda motor yang parkir dipinggir laut merasa curiga adalah miliknya. Lalu dicocoknya nomor rangka dan mesin ternyata sama dengan BPKB dan STNK yang dipegangnya.

Mengetahui sepeda motor miliknya, lalu pelaku ditunggu kedatangannya dari lalu, lalu disambut oleh warga sekitar dengan bertubi-tubi pukulan yang dikenakan ke wajah pelaku.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke kantor Polsek Sangkapura, lalu oleh petugas dimasukkan kedalam tahanan kantor Polsek Sangkapura.

Ditemui Media Bawean, tahanan yang mempunyai isteri dengan satu anak, mengaku menyesali atas perbuatannya. "Setiap hari menangis didalam tahahan,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu Curat atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. membenarkan adanya tahanan pencurian sepeda motor (curanmor). "Pelaku akan diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan,"terangnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean