Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Palsu Tanda Tangan SPP PNPM
Wanita asal Bawean Masuk Penjara

Palsu Tanda Tangan SPP PNPM
Wanita asal Bawean Masuk Penjara

Posted by Media Bawean on Jumat, 13 September 2013

Media Bawean, 13 September 2013

Kasus pemalsuan tanda tangan pemohon dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP 2012 dengan terdakwa Azizah (27), warga Dusun Langgaor Peromaan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, mulai disidangkan di PN Gresik, Kamis (12/9).

Jaksa Penuntut Umum, Roy Ardian Nurcahya SH mendakwa Azizah dengan pasal berlapis, yakni pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP. Dalam dakwaan jaksa diuraikan, tindak pidana dilakukan terdakwa pada 15 Maret 2012 bertempat di Dusun Langgaor, Desa Peromaan. Waktu itu, terdakwa telah membuat surat pengajuan dana simpan pinjam dengan cara memalsu tanda tangan pemohon.

Terdakwa selaku kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) mendapat informasi bahwa bakal ada bantuan dana SPP PNPM-MP Tahun Anggaran 2012. Selanjutnya, terdakwa selaku tim pelaksana membuat proposal SPP sebesar Rp 40 juta tertanggal 15 maret 2012 atas nama kelompok Fatayat IV Desa Peromaan.

"Terdakwa meminta saksi Farehatul Laila meminjam KTP. Setelah mendapatkan KTP terdakwa membuat kelompok dengan ketua terdakwa sendiri, sekretaris Arniyah, bendahara Muaiyanah," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikan, besar pinjaman diisi sendiri oleh terdakwa sedangkan tanda tangan pemohon dipalsu oleh terdakwa. Namun, ketika dana tersebut cair, dana tersebut tidak diserahkan pada pemohon melainkan pada orang lain. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Kusno SH itu, ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. did

Sumber : Surabaya Pagi

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean