Media Bawean, 7 November 2013
SAP’AN warga Dusun Gunung Malang, Kecamatan Sangkapura Bawean divonis 8 bulan penjara. Laki-laki 26 tahun ini didakwa dalam kasus pencurian sepeda motor.
Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba dalam sidang penbacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri motor milik saksi korban Abdul Halim,”jelas Edy Toto, Rabu (6/11).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Eka Prawira. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut tersangka dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh terdakwa 30 Juni 2013 lalu. Saat itu, sekitar pukul 09.00, terdakwa hendak mancing di Dusun Rujing, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura.