Media Bawean, 8 November 2013

"Itu wewenang pengusaha kapal yang ditentukan oleh pemerintah pusat,"katanya.
Adapun terkait batasan jumlah penumpang kapal jurusan Gresik - Pulau Bawean, Bupati Gresik berpesan agar berlaku adil dalam menerapkan aturan. "Jangan setengah-setengah dalam melaksanakan aturan. "Jika kapal A batasi, lalu kapal B tidak dibatasi. Nah, ini masalah yang harus ditertibkan mengikuti aturan yang ada,"ujarnya.
Terkait persoalan kapasitas muat penumpang kapal bersubsidi sebanyak 244 orang, Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai katerangan lengkapnya.
"Adapun ketentuan dari pusat bahwa kapasitas angkut sebanyak 244 penumpang, lalu alat keselamatannya lebih banyak. Nanti akan dibahas untuk mengatasi segala persoalan yang ada,"terangnya.(bst)