Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Hindari Perang Tarif Ibu Melahirkan
Sepakati Tarif Lama Rp. 650 Ribu

Hindari Perang Tarif Ibu Melahirkan
Sepakati Tarif Lama Rp. 650 Ribu

Posted by Media Bawean on Kamis, 09 Januari 2014

Media Bawean, 9 Januari 2014

Sejak bulan Januari 2014, Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk ibu melahirkan mengalami ketidakjelasan untuk pembiayaannya, tetap ditanggung pemerintah atau dibebankan kepada ibu yang melahirkan.

dr. Tony S. Hartanto, Kepala UPT. Puskesmas Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, (rabu, 8/1/2014) mengatakan biaya persalinan ibu melahirkan belum ada ketetapan diberlakukannya Jaminan Persalinan (Jampersal) atau ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.

"Sementara untuk mengatasi persoalan dilapangan sesuai kesepakatan bersama bersama Camat dan Kepala Desa se-kecamatan Sangkapura dengan persetujuan bidan desa maka diberlakukan tarif melahirkan seperti keputusan yang lama sebesar Rp. 650.000,"katanya.

"Jika nantinya Jampersal diberlakukan maka uang untuk biaya melahirkan akan dikembalikan utuh tanpa ada pemotongan dengan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran ,"ujarnya.

"Biaya Rp.650.000 sudah mencakup keseluruhan mulai dari proses awal hingga melahirkan. Tidak boleh melebihi biaya yang sudah ditentukan. Jika menarik lebih, silahkan dilaporkan ke Puskesmas agar uang lebihnya dikembalikan,"paparnya.

Menurutnya, jauh dekat tarifnya sama dengan menggunakan seperti aturan Jampersal, seperti tempat melahirkan wajib di tempat yang sudah ditentukan. "Jika diluar ketentuan itu berarti bukan tanggungjawab kami bila terjadi perang tarif,"tuturnya.

"Tujuan diseragamkan tarif melahirkan sebesar Rp. 650.000 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penarikan terlalu mahal sehingga memberatkan masyarakat,"terangnya.

Abdul Adim, Camat Sangkapura merespon diberlakukannya tarikan sehubungan belum adanya ketetapan Jampersal, menyatakan biaya melahirkan menggunakan tarif sesuai keputusan lama tidak ada kenaikan. "Tarifnya Rp.650.000, tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah berlaku,"tegasnya.

"Jangan melebihi tarif yang ditentukan, jika melebihi silahkan laporkan oknumnya untuk mendapatkan teguran atau sanksi dari instansi terkait,"imbuhnya.

Sementara di Kecamatan Tambak, Media Bawean belum mendapatkan informasi terkait tarif yang akan diberlakukan. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean