Media Bawean, 10 Mei 2014
Desa Lebak, Sangkapura, Gresik layak ditiru oleh desa lainnya di Pulau Bawean. Mengantisipasi aksi kejahatan ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan waktu malam hari, desa Lebak membuat peraturan desa terkait jam malam.
H. Tuffa, Kepala Desa Lebak dihubungi Media Bawean (sabtu, 10/5/2014) membenarkan adanya peraturan desa (Perdes) terkait waktu malam hari. Dalam peraturan desa diatur larangan berkumpul atau berkelompok disuatu tempat waktu malam mulai jam 22.30 WIB.
Berawal dari keresahan masyarakat desa Lebak sehubungan seringkali berkumpul dijalanan waktu malam hari, apalagi sampai mengadakan balapan sepeda motor di Jalan Lingkar Bawean (JLB) kawasan desa Lebak. Akhirnya diputuskan melalui rapat desa dengan membuat perdes untuk mengantisipasinya.
Setelah Perdes diterapkan, menurut Tuffa, sekarang sudah tidak ada lagi aksi balapan liar ataupun anak muda yang berkumpul ditengah malam. "Jika ada anak muda yang berkumpul pada waktu malam hari, maka aparat desa Lebak langsung memberikan peringatan keras agar tidak diulangi kembali,"paparnya.
"Jika ngotot tidak mau bubar, maka pihak bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwajib,"tegasnya.
Walhasil, beberapa minggu yang lalu, Babinsa Koramil Sangkapura yang bertugas di desa Lebak berhasil menangkap pelaku kejahatan waktu malam hari. Setelah ditangkap, terbongkar aksi kejahatan sebelumnya yang dilakukan di desa Lebak.
Perlu diketahui, adanya aksi perkumpulan anak muda diwaktu malam hari seringkali membuat resah bagi pengguna jalan lingkar Bawean. Apalagi sampai pesta minuman keras, yang berakibat fatal ketika mengendarai sepeda motor akan kecelakaan di jalan raya. (bst)