Media Bawean, 27 Mei 2014
Warga Pulau Bawean, Gresik dalam mengendarai sepeda motor selalunya menggunakan jalurnya sesuai undang-undang dalam peraturan lalu lintas. Setiap pengendara akan berjalan di sebelah kiri terkecuali akan mendahului akan melalui jalur sebelah kanan setelah memastikan kondisi didepan tidak ada kendaraan yang berlawanan arah.
Jangan coba-coba mendahului dari sebelah kiri ataupun menggunakan jalan sebelah kiri dengan berlawanan arah sehingga akan menerima teguran ataupun makian dari si pengendara.
AKP. Susantoro, Kapolsek Tambak, dihubungi Media Bawean (selasa, 27/5/2014) mengatakan warga Pulau Bawean dalam mengendarai sepeda motor dan mengemudi mobil sudah menggunakan jalur yang benar sesuai aturan.
Adapun akan mendahului dari sebelah kiri diperbolehkan sesuai peraturan, menurut Kapolsek, itu dalam keadaaan darurat saja yang bisa dipergunakan. "Kalau jalan di Pulau Bawean, akan mendahului dari sebelah kiri tentunya si pengendara atau pengemudi akan keluar ruas jalan dan resiko terjadi kecelakaan lalu lintas,"ujarnya..
Kapolsek Tambak berpesan agar pengguna jalan raya mentaati peraturan lalu lintas bila ingin selamat. "Jangan mengebut ataupun menggunakan jalan hak orang lain yang berdampak terjadinya tabrakan,"pesannya.
Seringkali di Pulau Bawean, menurut AKP. Susantoro, pengendara dalam kondisi belokan ternyata ada disebelah jalan sisi kanan, padahal haknya disebelah kiri. Seharusnya pengendara dalam kondisi apapun tetap bertahan dijalannya sendiri jangan sampai seenak yang bisa berakibat fatal,"terangnya.
Hal senada disampaikan AKP. H. Zamzani, SH. Kapolsek Sangkapura, untuk mendahului harus dari kanan sesuai undang-undang. "Kalau mau mendahului dari kiri melihat situasi dan kondisi jalan dan arus lalu lintas,"jelasnya. (bst)
Hal senada disampaikan AKP. H. Zamzani, SH. Kapolsek Sangkapura, untuk mendahului harus dari kanan sesuai undang-undang. "Kalau mau mendahului dari kiri melihat situasi dan kondisi jalan dan arus lalu lintas,"jelasnya. (bst)
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.