Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Menjelang Bulan Suci Ramadhan
Himbauan Buat Warga Sangkapura

Menjelang Bulan Suci Ramadhan
Himbauan Buat Warga Sangkapura

Posted by Media Bawean on Kamis, 19 Juni 2014

Media Bawean, 19 Juni 2014

Menjelang bulan suci ramadhan, Muspika kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan kepala desa se-kecamatan Sangkapura, (selasa, 17/6/2014).

Keputusan rapat mengeluarkan beberapa poin himbauan kepada seluruh masyarakat di kecamatan Sangkapura. Diantara poin penting yang dibahas, yaitu dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan, bedil bumbung dan sejenisnya.

AKP. Tulus, Kapolsek Sangkapura, menyatakan akan menindaktegas bila nantinya ada petasan yang diperjualbelikan diwilayah tugasnya. "Setiap penjual kembang api diwajibkan mengantongi izin dari distributor, jika tidak memiliki surat-surat atau dokumen lengkap, maka termasuk penjual ilegal,"katanya.

Lebih lanjut Kapolsek Sangkapura mengatakan petasan termasuk barang yang membahayakan, bagi penjual ataupun penggunanya bisa dijerat hukuman sesuai UU darurat no 12 th 1951 tentang senjata api & bahan peledak, Pasal 188 KUHP barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan dihukum hukuman penjara 5 tahun, dan Lembaran Negara No 41 th 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api 1939.

Himbuan berikutnya, dilarang memperjualbelikan dan menggunakan bedil atau senjata mainan yang menggunakan peluru. Tokoh masyarakat dan kepala desa mendesak agar kebiasaan menggunakan bedil atau senjata mainan dengan memakai peluru agar digelar operasi sehubungan membahayakan kepada penggunanya sendiri ataupun kepada orang lain.

Untuk usaha bilyard dan karaoke agar menutup usahanya selama bulan suci ramadhan. Termasuk warang makan dilarang buka mulai waktu pagi, bisa buka kembali sore hari mulai jam 15.30 WIB. 

Pengusaha kereta keliling (odong2) dan rumah balon agar menghentikan sementara jam operasinya sampai jam 17.00 WIB. dan boleh beroperasi kembali setelah selesai waktu sholat taraweh.

Pengguna pengeras suara pada kegiatan tadarus selama bulan suci ramadhan hanya sampai jam 23.00 WIB. Dimundurkan 1 jam daripada tahun sebelumnya yang dibatasi sampai jam 22.00 WIB. Untuk mushallah yang berdekatan agar waktu shalat taraweh menggunakan pengeras suara dalam.

Kegiatan keliling gugah sahur dimulai jam 02.00 WIB. sampai jam 03.45 WIB. di dusun atau desa masing-masing dengan irama menyejukkan tidak mengganggu ketenangan atau ketentraman.

Malam takbiran, dilarang berkonvoi dengan membleyer kendaraan bermotor karena membahayakan dan menganggu ketentraman umum.

Larangan berikutnya, yaitu dilarang mengadakan pertunjukan apapun yang bersifat komersial atau dikarcis mulai tanggak 1 syawal sampai 4 syawal.

Dalam memeriahkan lebaran, dilarang mengadakan orkes keliling dengan menggunakan sound system diatas kendaraan roda empat karena berbahaya dan mengganggu pemakai jalan lainnya.

Bagaimana jika larangan dilanggar? Wardi, Sekcam Sangkapura menjawab akan mengambil tindakan tegas oleh pihak berwajib bersama trantib kecamatan. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean