Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Tersangka Penguburan Bayi
Serahkan Diri ke Polsek Sangkapura

Tersangka Penguburan Bayi
Serahkan Diri ke Polsek Sangkapura

Posted by Media Bawean on Rabu, 11 Juni 2014

Media Bawean, 11 Juni 2014

Sy (22 Th.) asal Tanjung Anyar, desa Lebak, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik menyerahkan diri kepada pihak berwajib di kantor Polsek Sangkapura, hari selasa (10/6/2014), jam 13.00 WIB.

Dihadapan penyidik, Sy mengakui perbuatannya telah mengubur bayi yang meninggal dunia di Perkuburan Warga Tanjung Anyar. Hasil hubungan gelapnya dilahirkan jam 23.00 WIB. hari sabtu malam minggu (31/6/2014) dalam kondisi meninggal dunia, lalu diterimanya hari minggu (1/6/2014), waktu pagi sekitar jam 05.00 WIB.

Sy untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal pencabulan undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman diatas 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

AKP. Tulus, Kapolsek Sangkapura menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Diantaranya pemeriksaan oleh tim medis untuk menentukan nantinya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean