Media Bawean, 2 Agustus 2014
Masih ingatkah sejarah Pahlawan Harun Thohir asal Pulau Bawean yang dihukum gantung di Singapura, termasuk rencana pemerintah memberi nama kapal TNI AL dengan Usman - Harun ternyata ditolak juga.
Dalam merayakan momentum lebaran di Pulau Bawean, ternyata diketahui ada pengibaran bendera negara Singapura yang dipasang berjajar dengan bendera NKRI diatas mobil pick up (30/7/2014), di Jherat Lanjheng, desa Lebak, Sangkapura, Pulau Bawean.
Mengetahui adanya pengibaran bendera asing, langsung anggota Polsek Sangkapura melakukan pengamanan dan menginterogasi pemilik bendera negara Singapura.
Sumber di kepolisian, mengatakan bendera negara Singapura dipasang hanya untuk meramaikan hari lebaran di Pulau Bawean, tidak memiliki tujuan lain-lainnya. Menurutnya, pemilik bendera yang didapat ketika bekerja kapal, menyatakan tidak mengetahui bila mengibarkan bendera lain negara ada larangannya.
Selanjutnya polisi memberikan pembinaan kepada pemilik bendera agar perbuatannya tidak diulangi kembali, serta memahamkan pentingnya rasa nasionalisme dan mencintai NKRI.
Leo Rahman asal Daun berhasil mengabadikan foto saat bendera negara Singapura berkibar diatas mobil ketika diamankan oleh polisi. Menurunya, sangat aneh sekali bendera negara lain dikibarkan di bumi Republik Indonesia. "Padahal dalam undang-undang sudah diatur, bahwa dilarang mengibarkan bendera negara lain di bumi Republik Indonesia,"katanya. (bst)