Media Bawean, 18 Februari 2015
Adaya tarikan uang sebesar Rp.800 ribu untuk jasa perawat yang mendampingi pasien dari Pulau Bawean ke Gresik mendapat tanggapan khusus dari Anggota DPRD Kabupaten Gresik, yaitu H. Muntarifi.
"Tidak ada istilah penarikan sesuai kebiasaan, semestinya peraturan untuk menentukan tarif sudah ada diatur. Kenapa dilanggarnya sehingga terkesan kurang sedap mendengarnya,"katanya.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik yang membidangi kesehatan yaitu Komisi D, menyatakan kecewa bila ada penarikan atas jasa mendapingi pasien dari Pulau Bawean ke Gresik tanpa mengacu kepada peraturan yang berlaku,"ujarnya.
"Tentunya penarikan tersebut sangat memberatkan kepada pasien dari golongan orang tidak mampu, seperti pasien yang memiliki kartu jamkesmas,"paparnya.
"Semestinya pasien tidak mampu difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk meringankan bebannya sehingga merasa tidak dibebani biaya seperti perongkosan ataupun biaya jasa pendampingan perawat,"jelasnya.
Lebih lanjut H. Muntarifi meminta kepada seluruh masyarakat di Pulau Bawean untuk menghubunginya bila merasa kurang puas atas pelayanan Puskesmas Sangkapura dan Puskesmas Tambak. (bst)