Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sekdes Kepuhlegundi Kebal Hukum
Segudang Kasus Bisa Diamankan

Sekdes Kepuhlegundi Kebal Hukum
Segudang Kasus Bisa Diamankan

Posted by Media Bawean on Kamis, 05 Februari 2015

Media Bawean, 5 Februari 2015

Sekdes Kepuh Legundi, Miswaki ternyata bukan pemain baru dalam persoalan hukum. Pria tambun yang diduga menjadi calo proyek hibah di Bawean, Gresik ini, berdasarkan catatan redaksi Realita.co, beberapa kali pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Uniknya, si sekertaris desa yang juga diduga menilep dana proyek hibah senilai ratusan juta ini, selalu bisa lepas dari jeratan hukum.

Persoalan hukum pertama, Miswaki pernah dilaporkan rangkap jabatan. Selain menjabat sebagai Seketaris Desa Kepuh Legundi dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) NIP. 197605132010011016, Miswaki juga merangkap sebagai Guru Bersertifikat dan Kepala MA Miftahul Huda Kepuh Teluk. 

Namun, kasus tersebut mandeg setelah Miswaki akhirnya ketakutan dan memilih mundur dari jabatannya sebagai Guru bersertifikat dan Kepala MA Miftahul Huda.

Selain itu, Miswaki pernah juga dilaporkan almarhum Dr. Jazuni, SH., MH., karena telah melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

Pertama, Miswaki dilaporkan karena memperkaya diri melalui pengelolaan Raskin, beras bersubsidi bagi masyarakat miskin. Dalam mengelola Raskin, diduga telah disalahgunakan oleh Miswaki. Modusnya dalam memperkaya diri, Miswaki melakukan banyak cara antara lain:

a). Menempatkan raskin di tokonya sendiri bukan di Balai Desa, seolah-olah Raskin itu adalah dagangannya sendiri;

b). Menentukan harga raskin semaunya sendiri, sehingga harga di Kepuhlegundi lebih mahal dibanding harga di desa lain. Di Kepuhlegundi, raskin pernah dijual seharga Rp. 30.000 per sak;

Kedua, Miswaki pernah dilaporkan karena memperkaya diri dengan melakukan pungutan liar dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Dia dilaporkan karena telah melakukan pungutan liar dari penerima manfaat PKH dengan cara mengambil sebagian uang yang dikumpulkan oleh penerima manfaat PKH melalui ketua kelompoknya.

Ketiga, Miswaki yang kala itu sebagai guru sekaligus sebagai kepala MA Miftahul Huda Kepuhteluk, dilaporkan karena telah melakukan “pelanggaran berat”, antara lain: a). Miswaki beberapa kali melakukan kejahatan moral yang mengarah pada pelecehan seksual kepada staf dan anak didiknya (kami mendengar kesaksian dari beberapa orang, termasuk korban. Red, Jazuni,).

b). Miswaki pernah mencoba “menyelundupkan” seseorang yang tidak pernah bersekolah di MA Miftahul Huda Kepuhteluk untuk mendapatkan ijazah Aliyah dengan mendaftarkannya sebagai peserta Ujian Nasional Tahun 2013 (kalaupun kemudian nama yang bersangkutan dicoret dari daftar peserta ujian).

Kasus teranyar yang kini menimpa Miswaki, yakni penyelewengan Dana Hibah tahun 2014 yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro AP sebesar Rp 360 juta. Dana tersebut diduga kuat coba diselewengkan sebelum akhirnya terungkap. Selain itu, Miswaki juga tidak segan-segan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) PJRB abal-abal alias palsu. Sayangnya, saat dikonfirmasi ke nomor 081949676777, Miswaki tidak merespon. Nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif dan SMS pun tak dibalas. fik

Sumber : Realita.co

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean