Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Suara Tokoh Pulau Bawean
Soal Proyek Fiktif di Kepuhteluk

Suara Tokoh Pulau Bawean
Soal Proyek Fiktif di Kepuhteluk

Posted by Media Bawean on Senin, 02 Februari 2015

Media Bawean, 2 Februari 2015

Baharuddin (Ketua STAIHA Bawean) dihubungi Media Bawean (minggu, 2 Februari 2015) menjelaskan secara mendetail tentang seputar proyek di desa Kepuhteluk, Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan (Biro AP) total Rp 360 juta, diperuntukkan Proyek Jalan Rabat Beton (PJRB) di desa Kepuhteluk, kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik adalah berdasarkan Anggaran Tahun 2014. 

Sejak pemerintahan di era reformasi, penganggaran menggunakan tahun takwim, artinya dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun berkenan. Itu berarti, semua proyek tahun anggaran 2014, jika dikerjakan diawal tahun 2015, berarti itu suatu pelanggaran. Karena suatu pelanggaran, maka yang bersangkutan tetap harus dimintai pertanggungjawaban.

Apalagi proyek itu dikerjakan karena adanya pemberitaan di media, bukan murni kehendak sendiri. Berarti ada iktidad tidak baik.

Dari sisi lain, pemerintah kurang cermat dalam melakukan pengawalan atas proyek tersebut, sedangkan pihak legislatif lalai dalam melakukan pengawasan.

Kalau ingin fair, ketiga belah pihak - lurah, pemerintah terkait dan legislatif - juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Sudah lama saya mangamati bahwa jaring aspirasi masyarakat (jasmas) banyak tidak tepat sasaran. Anggota dewan yang membawa usulan atas dasar permintaan konstituen di Dapilnya, umumnya hanya di dasarkan atas balas budi, atau dijadikan 'mahar' agar mendukung yang bersangkutan pada pemilu yang akan datang. Jadi bukan atas dasar kebutuhan yang sangat mendesak. Sebab kalau berdasarkan kebutuhan yang amat mendesak, banyak tempat lain yang lebih parah. Tapi karena ditempat lain itu dianggap bukan pendukungnya, maka tidak dihiraukan. Pernah terjadi, menjelang Pemilu yang lalu, disuatu dusun dapat proyek dari jasmas sebanyak empat titik dari seorang anggota dewan. Itu jelas tidak pantas.

Agar proyek yang bersumber dari usulan anggota dewan benar-benar tepat sasaran, tepat waktu dan tepat anggaran, maka pemda harus mengawalnya sejak usulan tersebut masuk. Misalnya turun ke lapangan, apakah proyek tersebut benar-benar dibutuhkan, apakah tidak tumpang tindih, sekaligus memberikan pengarahan kepada pihak yang menerima proyek, baik yang menyangkut pelaksanaan maupun pelaporan. Nah, berkaitan dengan proyek di desa Kepuhteluk, rupanya hal ini tidak dilaksanakan.

Sebenarnya, sistem jasmas yang dapat membawa usulan proyek tersebut harus dibenahi. Saya tidak tahu, rujukannya itu seperti apa. Yang jelas :
1. Usulan tersebut berbenturan dengan Musrembang yang secara struktural diadakan ditingkat desa, kecamatan lalu kabupaten.
2. Sebagian sumber mengatakan bahwa patut diduga penerima proyek harus memberi fee kepada oknum anggota dewan yang memperjuangkan

Kedepan, sebaiknya usulan proyek lewat jasmas tersebut dihilangkan saja.

Hal itu tidak akan menghambat adanya penyidikan oleh pihak yang berwajib. Setiap tindak pidana, harus memiliki unsur niat. Dalam kasus diatas, niat itu sudah ada, yakni sengaja untuk tidak mengerjakan proyek itu. Adapun akhirnya dikerjakan, karena adanya media yang mewartakan kasus itu. Artinya, proyek dikerjakan tidak datang dari dirinya. Jadi kasus itu harus diproses.

Dari manapun Dapil-nya sepanjang tidak diatur dalam suatu regulasi, hal itu bisa saja dibenarkan. Tetapi kedepan - jika sistem itu masih diperkenankan - harus dirubah bahwa usulan itu harus berdasarkan dapil.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean