Media Bawean, 3 Maret 2015
Aparat Bea dan Cukai Kantor Tipe Madya Tanjungpinang kembali mengamankan penyelundup narkoba berinisial Am, warga Indonesia yang menyelundupakn 2,053 kilogram sabu dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Kantor Pelayanan Pabean, Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang, Hilman Satria mengatakan penangkapan dilakukan atas kecurigaan petugas X-Ray, pada seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia menggunakan ferry MV Marina Saputra dan membawa sebuah tas jinjing berisi mangkok melamin.
"Saat pemeriksaan barang di X-Ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai barang yang dibawa penumpang berinisial Am dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah, ditemukan bungkusan kristal berupa serbuk sabu dalam dua mangkok melamin terbungkus kardus barang," kata Hilman.
Kepastian barang yang dibawa AM itu adalah sabu setelah dilakukan narkotest dan hasilnya positif Metaphitamine. "Total berat keseluruhan narkoba 2,053 kilogram kotor, dan atas temuan ini, Am yang merupakan WNI asal Batam, masuk ke Malaysia dengan menggunakan paspor nomor A0058618, ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba tersebut," kata Hilman.
Tersangka Am dijerat dengan pasal 102 huruf e UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo UU No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini barang bukti sabu bersama tersangka Am diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (sumber Batam Today)