Media Bawean, 12 Maret 2015
Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Gresik di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean dijadikan ajang kesempatan kepada pegawai untuk memohon bantuan atas minimnya tunjangan dan fasilitas yang diterimanya.
Pertemuan yang digelar di Pendopo kecamatan Tambak (selasa, 10/3/2015), dihadiri 6 anggota dewan dari Komisi D, diantaranya H. Muntarifi sebagai anggota wakil rakyat dari Dapil Pulau Bawean.
Dalam sambutannya, H. Muntarifi menjelaskan tujuan dan maksud berkunjung dan bertemu bersama pegawai di lingkungan pendidikan, kesehatan dan kesra. Menurutnya, selama ini munculnya permasalahan disebabkan dalam melaksanakan tugas tanpa berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Contohnya penarikan pengutan kepada siswa di sekolah, selalunya dipaksakan tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. "Semestinya sebelum penarikan dilakukan, terlebih dahulu memohon persetujuan dari Bupati, serta nominal sumbangan tidak ditentukan alias suka rela, termasuk waktunya tidak ada batasan,"jelasnya.
Dalam sesi menggali informasi, Mahfudz, S.Pd, MM, sebagai Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tambak menjelaskan tentang seputar dunia pendidikan, diantaranya jumlah pengajar berstatus PNS yang minim, serta nasib K2 yang tidak jelas sampai sekarang.
Dijelaskan tentang bantuan tunjangan untuk guru di kecamatah Tambak, harapannya bisa merata untuk menghindari adanya kecemburuan sosial.
Termasuk dalam permohonan, Mahfudz mengharapkan adanya pembangunan lapangan olahraga seperti sepak takraw, mengingat prestasi yang diraihnya sudah sampai tingkat nasional.
Usulan dari guru, diantaranya bantuan dari pemerintah semestinya disesuaikan kebutuhan di sekolah. Adapun sistem yang sekarang berlaku, sepertinya bantuan dari atas dipaksakan ke bawah sehingga kemanfaatnya berkurang terkadang tidak bisa dimanfaatkan.
Sedangkan usulan dari kepala desa, yaitu memohon kepada anggota dewan untuk mengangkat sopir puskesmas yang berstatus PNS, sehubungan sulitnya mencari sopir bila ada warganya yang sakit.
Termasuk usulan guru untuk menjual lahan sekolah yang sekarang gedungnya tidak dipakai sehubungan dipindah ke daerah lain. "Usulan untuk menjual ditolak keras oleh anggota dewan sehubungan melanggar aturan, seharusnya dibicarakan bersama pihak desa bila tanah termasuk kas milik desa,:"sarannya.
Merespon harapan guru dan kepala desa, anggota dewan menyatakan siap untuk memperjuangkan keinginan guru dan kepala desa di Pulau Bawean melalui gedung wakil rakyat di Gresik. (bst)