Media Bawean, 2 Maret 2015
Bagaimana kelanjutan kasus bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan (Biro AP) total Rp 360 juta itu, diperuntukkan Proyek Jalan Rabat Beton (PJRB) di tiga (3) titik. Masing-masing titik senilai Rp 120 juta ?
Abdul Wafi sebagai warga desa Kepuhteluk. kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik mengatakan kasus tersebut tetap lanjut dan menunggu keseriusan penegak hukum untuk memprosesnya sampai vonis di pengadilan.
"Bila 2 minggu kedepan, ternyata tidak ada tindakan dari aparat hukum maka aksi demontrasi akan dilakukan sebagai wujud keprihatinan warga atas proses hukum di NKRI,"tegasnya.
"Tidak ada kompromi soal kasus di Kepuhteluk, termasuk yang merasa kebal hukum juga diproses untuk kewibawaan hukum di Indonesia,"paparnya.
Menurutnya warga di desa Kepuhteluk bertanya-tanya soal kasus, sebab kasus ini sudah hampir sebulan lamanya menjadi buah bibir masyarakat, tapi sepertinya adem-adem saja kayak es didalam kulkas belum dikeluarkan.
Jalan sudah dibangun, apakah kasus masih ingin dilanjut? "Saya sudah melalukan pengukuran hasilnya tidak sesuai harapan warga,"jawabnya.
"Apakah proses hukum bisa dibatalkan bila pencuri mengembalikan barang yang dicuri?"balik Abdul Wafi bertanya.
"Saya siap untuk turun kejalan untuk melakukan aksi demo dengan mengerahkan sebanyak 100 orang warga Kepuhteluk,"tegasnya.
Apalagi menurutnya jalan yang sudah dibangun tenyata masih menanggung hutang semen sebanyak 170 sak yang belum dibayarkan, termasuk upah pekerja juga belum dibayar.
Perlu diketahui, kasus di Kepuhteluk sepertinya tidak ada proses hukum sehubungan mencokot banyak orang, dari Pulau Bawean sampai ke aparat Pemerintahan Propinsi Jawa Timur akan terjerat hukum, termasuk anggota dewan Propinsi Jawa Timur selaku pemberi proyek hibah juga akan terjerat. (bst)