Media Bawean, 15 Maret 2015
Reses Anggota DPRD Kabupaten Gresik, H. Muntarifi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) digelar di daerah basis pemenangan yang menghantarkan sebagai anggota dewan, di desa Balikterus, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik (hari sabtu, 14/3/2015).
Dihadapan konsetituen, serta warga desa Balikterus, H. Muntarifi menceritakan pengalamannya selama dilantik menjadi anggota dewan. Diantaranya tugas dan fungsi anggota dewan, termasuk jarang ketemu isteri sehubungan padatnya kegiatan.
Untuk memajukan Pulau Bawean, H, Muntarifi meminta kepada warganya bila menghadapi persoalan terkait kebutuhan masyarakat silahkan menghubunginya. "Seperti orang sakit berstatus tidak mampu yang ditarik pembiayaan ataupun siswa berlatarbelakang tidak mampu ekonomi ternyata dipungut bayaran oleh pihak sekolah, silahkan menghubunginya disertai bukti bukan berdasarkan katanya,"terangnya.
Lebih lanjut anggota komisi D di DPRD Kabupaten Gresik menegaskan untuk selalu berkunjung ke Pulau Bawean, termasuk mengajak anggota dewan lainnya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurutnya sebagai anggota komisi D merupakan kebanggaan tersendiri sebagai wakil rakyat sehubungan bidangnya lebih menyentuh kepada masyarakat, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial dan lain-lain.
Adapun soal proyek seperti jasmas, H. Muntarifi menyatakan haram hukumnya bila ada pemotongan sedikitpun, semua harus utuh sesuai keputusan partai politik berlambangkan ka'bah.
Dalam tanya jawab, usulan dari warga meliputi kebutuhan listrik di desa Balikterus, pengurusan akte kelahiran bisa dipercepat, termasuk soal mutasi guru tanpa mempertimbangkan sosial kemasyarakatan.
H. Muntarifi menjawab kebutuhan warga, menyatakan siap memperjuangkan keinginan warga terkait kebutuhan listrik di desa Balikterus. "Koordinasi akan dilakukannya seperti waktu seringnya terjadi pemadaman listrik kemarin juga sudah dilakukan,"jelasnya.
Terkait soal pembuatan akte kelahiran, H. Muntarifi menjelaskan untuk pembuatan akte sesuai aturan dibuat di Dinas Kependududkan Catatan Sipil, bila ada warga ataupun siswa untuk mengikuti lomba yang membutuhkan akte kelahiran sebagai persyaratan silahkan menghubunginya untuk proses kelancaran. "Catatan persyaratan harus dilengkapi sesuai aturan,"terangnya.
Adapun soal mutasi guru, tentunya diperlukan kepada kepala sekolah yang lama menjabat untuk penyegaran ataupun memindahnya ke sekolah baru bertujun memperbaiki manajemen dan adminstrasi.
Selainnya juga dibahas soal pasien jamkesmas, bahwa pasien jamkesmas gratis total tanpa dipungut biaya seperesenpun. "Seperti biaya jasa perawat menghantar pasien berlayar ke Gresik sebesar Rp.800 ribu sudah dihapus, termasuk obat-obatan gratis tidak membayarnya,"terangnya. (bst)