Media Bawean, 29 Mei 2015
Pengangkatan Badrun Jamali, S.Pd. I. asal Kumalasa, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangkapura oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat.
Alasannya Badrun Jamali melalui Surat Keputusan KPU Gresik nomor 42.1/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2014. Tertanggal 12 Mei 2014, dengan ditandatangani Alimin sebagai Ketua KPU Gresik pada waktu itu telah diberhentikan sebagai anggota PPS desa Kumalasa dengan pergantian antar waktu.
Sesuai PKPU No 3 Tahun 2015: Pasal 19, Ayat 4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan presiden
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni dihubungi Media Bawean (kamis, 28/5/2015) , mengatakan tidak tahu menahu jika ada anggota PPK Sangkapura yang baru pernah diberhentikan sebagai anggota PPS oleh KPU Kabupaten Gresik. "Silahkan tunjukkan tanda bukti surat pemberhentian, setelahnya akan ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya,"katanya.
Jamaluddin, sebagai mantan PPK Sangkapura membenarkan jika Badrun Munir teleh diberhentikan sebagai anggota PPS desa Kumalasa melalui SK KPU Gresik. Menurutnya banyak alasan sehingga dillakukan pemberhentian, diantaranya tidak hadir dalam sidang pleno penghitungan suara di PPK Sangkapura, dan banyak bukti pelanggaran lainnya sehingga diberhentikan.
Badrun Jamali ditemui Media Bawean menyatakan tidak tahu jika dirinya diberhentikan sebagai PPS desa Kumalasa oleh KPU Gresik. "Sampai sekarang saya belum pernah melihat atau menerima SK pemberhentikan sebagai anggota PPS desa Kumalasa,"jelasnya.
"Sampai kapanpun saya akan mempertahakan jabatan sebagai anggota PPK kecamatan Sangkapura, karena sudah dilantik oleh KPU Gresik,"tegasnya. (bst)