Proses penutupan yang dihadiri Kepala Desa Sungairujing besama penambang pasir di Pulau
Selayar, Desa Sungairujing. AKP Tulus, Kapolsek Sangkapura mengatakan, penambangan pasir di pantai Pulau Selayar ditutup.
Jika penambang masih nekat melakukan penambangan, mereka akan dijerat UU 27/2007 yang disempurnakan UU 1/2014. “Tidak boleh aktivitas penambangan lagi di Pantai Pulau Selayar, jika ada langsung diproses hukum,”tegasnya.
Hal senada disampaikan Camat Sangkapura, Abdul Adim. Dia menyatakan aktifitas penambangan pasir dihentikan. Para penambang dilarang melakukan penambangan di Pulau Selayar. “Jika berlanjut, pihak penambang akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Idam Safari, Kasi Konservasi dan Pengawasan UPT Pelabuhan dan Konservasi Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan Pulau Bawean, mengatakan mulai Sabtu akan dipasang papan pengumuman larangan penambangan pasir di pantai Pulau Selayar.
Melihat kondisi kerusakan pantai di Pulau Selayar, Idam Safari mengaku ironis sekali obyek wisata yang indah menjadi rusak akibat penambangan liar. “Obyek wisata Pulau Selayar termasuk zona inti larangan penambangan pasir,” katanya. (bst)