Adanya praktek KKN dalam penerimaan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Gresik juga terbongkar di UPT Puskesmas Sangkapura. Ada 3 peserta tes yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, yaitu 2 orang masih status magang dan 1 orang tidak pernah melakukan magang ataupun sekwan di Puskesmas Sangkapura.
Diterimanya 3 orang tenaga THL menjadi buah bibir banyak pegawai di UPT Puskesmas Sangkapura. Persoalannya 1 orang tenaga sukwan yang mengabdi kurang lebih selama 5 tahun tidak diterima, sedangkan 3 orang peserta melalui pintu belakang ternyata diterima.
Menurut informasi salah satu pegawai di lingkungan UPT Puskesmas Sangkapura yang tidak bersedia namanya dipublikasikan menyatakan ada 3 orang peserta tes THL yang diterima tanpa memenuhi persyaratan. Diantaranya 2 peserta masih status magang di Puskesmas Sangkapura bukan sukwan. "Jelas dia tidak pernah absensi dikarenakan statusnya magang bukan tenaga sukwan,"katanya.
"Seperti ada rekayasa untuk meloloskan 2 peserta yang tidak memenuhi persyaratan, jelas ini permainan orang atas di Dinas Kesehatan kabupaten Gresik,"tegasnya.
Adapun 1 peserta lainnya yang lolos, ini bukan magang ataupun pegawai sukwan Puskesmas Sangkapura. "Ternyata dia bisa lolos diterima sebagai pegawai THL, padahal belum pernah menginjakkan kakinya di Puskesmas Sangkapura,"ungkapnya.
"Jika seperti ini permainannya, jelas merugikan kepada peserta yang tidak diterimanya. Termasuk menodai citra pemerintah kabupaten Gresik," ujarnya.
Sementara dr. Tony S. Hartanto kepala UPT Puskesmas Sangkapura membantah jika ada 2 peserta statusnya masih magang. "2 peserta sudah diterima sebagai sukwan sejak bulan November 2015, ada bukti absensinya,"paparnya.
Menurutnya tidak benar jika 2 peserta dipersoalkan sebab persyaratan untuk mengikuti tes sudah dipenuhi.
Adapun 1 peserta lainnya yang dianggap tidak pernah melakukan sukwan ataupun magang, dr. Tony S. Hartanto menjawab diplomatis, itu urusan dinas bukan kewenangan Puskesmas Sangkapura. (bst)