Dinas Kelautan Perternakan dan Perikanan kabupaten Gresik menggelar pembinaan dan pelatihan selama 2 hari kepada nelayan di Pulau Bawean.
Dalam pertemuan diberikan sosialisasi undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pengembangan kapasitas kelembagaan kelompok nelayan dan pelatihan service mesin.
Syamsul Arifin kepala Bidang Perikanan DKPP Kabupaten Gresik mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan disebutkan akan menerima asuransi.
"Asuransi hanya diberikan bagi mereka yang mempunyai kartu nelayan. Untuk mendapatkan kartu nelayan bisa mendaftar dengan beberapa persyaratan, diantaranya profesinya sebagai nelayan,"katanya.
Jika nantinya perundang-undangan ini sudah diterapkan, harapannya seluruh nelayan bisa terdaftar dalam asuransi.
Selain itu, DKPP juga menggelar pelatihan perbaikan mesin bagi nelayan di Pulau Bawean. "Tujuannya bila terjadi kerusakan mesin disaat mencari ikan ditengah laut langsung bisa diperbaiki sendiri,"paparnya.
Adapun pelatihan perbaikan mesin telah siap tutor professional dengan praktek langsung.
Zaini Kepala UPT Kelautan Perternakan dan Perikanan Bawean menyatakan kegiatan ini diikuti oleh nelayan dari perwakilan daerah di Pulau Bawean. (bst)