Home »
POLSEK SANGKAPURA
» Miliki Mercon Diancam Hukuman Penjara
Miliki Mercon Diancam Hukuman Penjara
Posted by Media Bawean on Kamis, 09 Juni 2016
Polsek Sangkapura mengeluarkan surat larangan peredaran termasuk memiliki atau memperjualbelikan petasan. Langkah ini untuk mengantisipasi korban jiwa dan memberikan rasa nyaman selama bulan ramadhan.
“Jika ditemukan memiliki, memperjualpelikan ataupun menyimpannya dan menggunakan maka akan diproses hukum,”kata Kapolsek Sangkapura, AKP Arif Rasyidi.
Surat larangan mercon sudah disebarluasakan kepada seluruh kepala desa, pedagang kaki lima, termasuk ditempelkan ditempat umum.
Ia mengatakan bagi umat islam, ramadhan menjadi bulan yang sangat mulia. Untuk itu kenyamanan dan keamanan kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa harus benar-benar terjaga.
“Hal ini sebagai salah satu upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjalankan ibadah puasa bisa lebih khusyuk,” paparnya.
Ia menghimbau masyarakat agar tidak membuat, mengedarkan dan memperdagangkan petasan, karena selain membahayakan diri sendiri, petasan ini juga sangat membahayakan orang lain. “Apa pun bentuk dan ukuran petasan sangat berbahaya,” ujarnya.
Pedagang atau pemilik akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(bst)
Tag:
#POLSEK SANGKAPURA