Polsek Tambak hingga kini masih menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atas laporan penipuan yang disampaikan Ali Subhan. Ketua PAC PKB Kecamatan Tambak ini melaporkan dirinya ditipu oknum pegawai kecamatan Tambak.
AKP Winaraji Kapolsek Tambak membenarkan, pihaknya masih menunggu penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan kedua belah pihak. Yakni pelapor Ali Subhan dan terlapor Adiluddin. "Jika setelah lebaran tidak ada penyelesaian, maka proses hukum dengan pemeriksaan pelaku akan dilakukan," katanya.
Menurutnya kasus ini termasuk delik aduan, jika persoalan telah diselesaikan maka kasus dianggap selesai. "Jika tidak, maka proses hukum segera dilakukan," ujarnya.
Jika kasus penipuan ini diproses, imbuh dia, pelaku terancam hukuman kurungan selama 7 tahun, dan statusnya sebagai PNS terancam dipecat. Sebagai catatan, Ali Subhan melaporkan oknum pegawai kecamatan Tambak sehubungan menjanjikan untuk kredit mobil dengan transfer uang sebesar Rp 23 juta. Setelah ditunggu lama tidak sesuai janjinya seminggu mobil akan dikirim, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan di kantor Polsek Tambak. (bst)