Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Bagaimana Seharusnya Muslimah Berhias? Bagian II

Bagaimana Seharusnya Muslimah Berhias? Bagian II

Posted by Media Bawean on Sabtu, 24 Juni 2017


Oleh: EKLIS DINIKA, M.Pd.I


Pada bagian-1 telah saya jelaskan tujuh hal tentang bagaimana seharusnya muslimah berhias, kali ini akan saya jelaskan kelanjutannya.

Tidak Diperbolehkan Memakai Wewangian yang Tercium Aromanya oleh Orang Lain.
Dari Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy’ari R.A, dia menceritakan, Rasulullah SAW telah bersabda: “Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium wanginya itu, berarti dia telah berzina.” (H.R. Ahmad .An.Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Subhanallah, Islam itu memang indah sampai tata cara bagaimana wanita muslimah menggunakan parfum (wewangian) di atur sedemikian rupa supaya tidak menyimpang dari ajaran-Nya dan terhindar dari perbuatan zina. Tetapi saudaraku kenapa masih banyak banyak para wanita muslimah yang tidak mengindahkan hal tersebut dengan dalih yang mereka buat untuk membela dirinya sendiri seperti: “ uuch, kalau kita tidak pakai parfum nanti aromanya tidak sedap, di jauhi teman, bukankah islam mengajarkan kita supaya hidup bersih, lagi pula jika kita tidak wangi suami kita akan meninggalkan kita (selingkuh)”, dan masih banyak pembelaan yang mereka lontarkan. Kalau berbicara suami maka tidak ada larangan jika kita memakai parfum untuk suami kita, yang tidak diperbolehkan adalah jika kita keluar rumah kalau di sisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya. Perbedaan antara parfum pria dengan parfum wanita; parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya. Dan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.
Dari Imran bin Hushain, dia menceritakan, Rasulullah SAW telah bersabda: “, parfum pria adala yang tercium dan tidak tampak warnanya, Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya tidak tercium aromanya.” (HR.Abu Dawud dan Ahmad)
Dari Abu Hurairah RA, dia menceritakan, Rasulullah SAW telah brsabda: “Setiap wanita mana saja yang mengenakan bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Iya bersama kami.” (HR. Muslim)

Diperbolehkan bagi Wanita Memakai Kutek (Pacar)

Diperbolehkan wanita Muslimah memakai kutek. Hal itu didasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Aisyah, dia menceritakan: Ada seorang wanita yang menyodorkan kitab dengan tangannya kepada Rasulullah, lalu beliau menarik tangan beliau, lalu wanita itu mengatakan, “ Wahai Rasulullah, aku menyodorkan kepadamu dengan sebuah kitab tetapi engkau tidak mengambilnya.’ Beliau pun berkata,’Sesungguhnya aku tidak mengetahui apakah itu tangan perempuan atau orang laki-laki.’Ia adalah tangan wanita,’papar wanita itu. Maka beliau berkata,’Sesungguhnyaaku seorang wanita, niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Dari hadist diatas sudah jelas bahwa wanita muslimah boleh merubah kukunya dengan mengunakan daun pacar, tetapi jika telah bersuami maka harus seizin suaminya. Dari Karimah bin Hamam, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah mengenai kutek dengan menggunakan daun pacar, maka ia menjawab:”Boleh-boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena suamiku tersayang (Rasulullah) tidak menyukai baunya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Tidak Diperbolehkan Memakai Pakaian Tipis
Dari Abdullah bin Umar, dia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah dibeberapa pintu masjid, yang wanita-wanita mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka karena mereka semua terlaknat.” (HR. Ibnu Hibban)

Perintah Berhijab

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka.’Yang demkian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab:59).
Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah, yaitu: pertama, hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat.
Kedua, hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh dengan gambar dan hiasan.
Ketiga, hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya.

Keempat, hijab itu tidak memperlihatkan sedikit pun bagi kaki wanita. Kelima, hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita. Dan juga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean