Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Polsek Tambak Menangkap DPO Curanmor yang Melarikan Diri ke Malaysia

Polsek Tambak Menangkap DPO Curanmor yang Melarikan Diri ke Malaysia

Posted by Media Bawean on Minggu, 29 September 2019


Polsek Tambak berhasil menangkap tersangka curanmor di dusun Pejinggahan desa Tanjungori, Tambak, Pulau Bawean Gresik berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri ke negeri jiran Malaysia.

Kronologi kejadian sekitar 4,5 tahun yang lalu, tepatnya hari Sabtu, 1 Agustus 2015, sepeda motor beat berwarna biru milik Sa'i yang diparkir di depan rumanhnya telah hilang sekitar jam 02.00 WIB di ketahui pagi hari jam 05.00 WIB.

Setahun kemudian, Reskrim Polsek Tambak berhasil menangkap pelaku berinisial DAU dan sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Gresik tahun 2016. Namun tersangka lainnya atas nama. Moh. Arifin alias Ipin berhasil kabur ke Malaysia selama 4,5 tahun dan menjadi DPO Polsek Tambak.

Setelah lama melarikan diri ke negeri jiran Malaysia, merasa aman akhirnya Ipin memutuskan pulang ke kampung halamannya di Alas Timur desa Daun. Mengetahui, buruannya telah pulang, unit reskrim Polsek Tambak langsung menangkap DPO kemarin rabu (25/9).

Kapolsek Tambak. AKP Sujiran, S.Sos. membenarkan tertangkapnya Moh. Arifin sebagai DPO atas kasus curanmor beberapa tahun yang lalu di Pulau Bawean. "Tersangka secepatnya akan dilayarkan ke Gresik untuk menjalani proses hukum,"tegasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean