Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mantan Kades Pudakit Barat Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Mantan Kades Pudakit Barat Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Posted by Media Bawean on Sabtu, 07 Desember 2019


Terdakwa Sawidi asal Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura Gresik yang merupakan otak pembalakan liar di Blok Hutan Tambak Jabus Kawasan Suaka Margasatwa Pulau Bawean diganjar hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik juga didenda Rp 500 juta dan subsidair 2 bulan, kemarin (5/12).

Majelis hakim yang diketuai oleh Wiwin Arodawanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf C Jo pasal 12 huruf C tentang perusakan hutan. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam persidang terdakwa belum mengambil keputusan sehingga dia memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Mendengar jawaban itu, jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti mengambil langkah yang sama. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” ucap Lila sebelum sidang diakhiri. Hakim pun mengetuk paluk tanda berakhirnya persidangan.

Sekadar diketahui, vonis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU meminta kepada hakim supaya terdakwa dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama.

Terdakwa harus menjadi pesakitan karena telah menyuruh orang untuk menebang kayu di lokasi Blok Tambak Jabus Gunung Besar Suaka Margasatwa Pulau Bawean Gresik, pada Mei 2018 lalu. Pembalakan liar itu diketahui oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut). Setelah ditelusuri terdakwa yang telah menyuruh orang untuk melakukan penebangan.(bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean