Melalui Komisi II, anggota DPRD Gresik lantas mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk perlindungan bagi nelayan dan pengembangan kawasan budidaya perikanan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) tahap II 2020.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah kawasan pesisir, agar lebih menyejahterakan bagi nelayan," ujar anggota DPRD Gresik Musa, Senin (16/11/2020).
Musa mengatakan, peraturan ini nantinya bertujuan untuk melindungi nelayan dan kawasan budidaya dari cantrang maupun pukat harimau, yang pada hari ini dinilai sangat meresahkan oleh nelayan lokal.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Gresik ini menambahkan, saat ini aturan mengenai penggunaan cantrang dan pukat harimau masih diatur dalam tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan ini dinilai olehnya masih kurang efektif terhadap penerapan di lapangan.
Penggunaan cantrang dan pukat harimau memang sempat dilarang sewaktu Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP.
Namun, aturan ini dicabut dan kembali dilegalkan pada saat Edhy Prabowo giliran menjabat sebagai menteri.
Peraturan yang ada saat ini disebut memperbolehkan penggunaan cantrang dan pukat harimau asalkan di luar batas, dengan aturan berjarak 4 hingga 12 mil dari garis pantai sesuai area yang ditetapkan.
Seperti di Laut China Selatan dibatasi 4 mil lebih dan laut Jawa 12 mil.
"Faktanya melanggar dan terlalu menepi, sehingga bisa merusak terumbu karang dan rumpon ikan yang dibuat oleh nelayan lokal," ucap dia.
Adanya perubahan aturan yang memperbolehkan penggunaan cantrang maupun pukat harimau, dikatakan Musa, hanya di sekitar kawasan Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) di wilayah Natuna.
Namun, itu lantas dijadikan oleh beberapa pihak sebagai rujukan dan pembenaran jika penggunaan cantrang dan pukat harimau diperbolehkan di semua wilayah.
"Di Bawean tertinggi pelanggarannya. Sebab, beberapa kali nelayan mencekal dan mengusir pengguna cantrang, tapi tidak ada penindakan," kata Musa.
Atas dasar tersebut, Musa berharap, adanya payung hukum untuk menetapkan kawasan konservasi hayati dan kawasan budidadaya ikan dari jarahan cantrang.
Sebab, tanpa aturan jelas, Musa mengatakan mustahil dapat mengeliminir para pengguna cantrang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Choirul Anam saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, Perda mengenai hal tersebut sejauh ini belum ada, sehingga baru sebatas mengacu dari peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian KKP.
"Yang jelas oleh menteri KKP masih dilarang (penggunaan cantrang dan pukat harimau), penegak hukumnya di bawah Satpolairud," kata Anam. (sumber kompas)