Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kapolres Gresik Apresiasi Kinerja Anggotanya di Pulau Bawean

Kapolres Gresik Apresiasi Kinerja Anggotanya di Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Sabtu, 23 Januari 2021


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik telah berlangsung 12 hari (kurun waktu 11-22 Januari 2021).

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik segera berakhir, operasi yustisi tetap dilaksanakan di wilayah Pulau Bawean.

Hasil evaluasi Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto secara umum tingkat kepatuhan pemakaian masker mencapai 80 persen.

Alumnus Akpol 2001 ini mengatakan, warga mulai disiplin menggunakan masker. Operasi yustisi di wilayah Gresik dilakukan setiap hari, bahkan sejak PSBB berlangsung tahun lalu. 

Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19. 

Memang, masih ada saja yang melanggar, seperti pengendara motor tidak menggunakan masker dengan benar. 

"Tingkat kedisiplinan sekitar 80 persen. Indikatornya kita jarang menemukan masyarakat keluar rumah tidak memakai masker," ucapnya, Jumat (22/1/2021).

Operasi yustisi di Kabupaten Gresik tidak hanya menyasar wilayah daratan saja. Dua kecamatan di Pulau Bawean,  operasi yustisi masih berlangsung.

Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang bersinergi dengan TNI dari Koramil dan Trantib Kecamatan setempat memperketat operasi Yustisi. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebarannya covid-19 di Pulau Bawean.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Sangkapura tepatnya di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Tambak tepatnya di jalan raya Desa Kepuh Legundi Kecamatan Tambak. Sasarannya adalah pengguna jalan raya maupun warga yang melintas yang tidak menggunakan masker.

"Memang dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya bagi pelanggar diberikan sanksi antara lain sanksi teguran lisan, sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan di peringatkan untuk selalu mematuhi prokes," pungkasnya. 

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (wil)

Sumber Tribun

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean