“Iya untuk penerapan e-parkir atau non tunai sosialisasi sudah mulai Januari 2022 dan di pulau Bawean baru dijalankan Maret. Karena para petugas berikan bekal untuk sosialisasi di pulau Bawean,”kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Sarana dan Prasarana Dishub Gresik, Eko Winardi.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, untuk jumlah parkir di dua kecamatan di Pulau Bawean yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak sebanyak enam parkir yang ada di tepi jalan umum (TJU) dan insidentil satu. Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan parkir. Sementara untuk sosialisasi ini para parkir diberikan tahu tentang cari membayar melalui aplikasi atau barcode scan Qris.
“Nantinya masyarakat langsung bayar menggunakan aplikasi atau barcode scan Qris ini,”ujarnya.
Kemudian untuk e-parkir ini tidak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Karena target Pemerintah Daerah Gresik untuk parkir tahun 2022 sebesar 9 miliar.
“Kami berharap untuk e-parkir ini untuk menunjang PAD Gresik dengan target tercapai. Kemudian dengan non tunai lebih bagus untuk membantu pendapatan daerah yang lebih baik lagi,”ungkapnya. (bst)