Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Bawa Model Perlindungan Anak PMI ke Forum Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif

Bawa Model Perlindungan Anak PMI ke Forum Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif

Posted by Media Bawean on Senin, 27 Juli 2026






JAKARTA, 27 Juli 2026 - Perlindungan anak pekerja migran Indonesia tidak boleh berhenti pada upaya memulangkan mereka ke tanah air. Lebih dari itu, anak-anak tersebut harus dipastikan memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta memiliki kesempatan untuk tumbuh dan membangun masa depan.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menjadi salah satu narasumber utama dalam Diskusi Publik Nasional bertema “Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan” di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/07).

Dalam forum tersebut, Bupati Yani juga menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan upaya Bupati Yani dalam memberikan hak dan perlindungan, sekaligus menjamin masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020–2025 Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Forum tersebut juga diikuti para rektor dan perwakilan rektor sejumlah universitas, para kepala sekolah Sanggar Belajar Malaysia, kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara daring melalui Zoom.

Dalam paparannya, Bupati Yani membagikan pengalaman Kabupaten Gresik membangun model perlindungan anak pekerja migran Indonesia, khususnya anak-anak yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.

“Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Bupati Yani.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Sementara itu, sebanyak 1.520 PMI tercatat atau telah terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022–2025.

Malaysia menjadi negara tujuan utama. Sebanyak 70,9 persen PMI asal Gresik yang tercatat memilih negara tersebut sebagai tujuan bekerja.

Menurut Bupati Yani, kedekatan geografis dan budaya serta jejaring keluarga dan komunitas membuat Malaysia menjadi tujuan utama PMI asal Gresik. Namun, data tersebut kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi.

Karena itu, perhatian terhadap isu migrasi tidak boleh hanya berfokus pada jumlah pekerja, sektor pekerjaan, maupun remitansi. Anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran juga harus menjadi bagian dari sistem perlindungan.

Salah satu kerentanan paling mendasar adalah persoalan identitas hukum. Sebagian anak PMI lahir dari situasi keluarga yang kompleks, termasuk perkawinan yang tidak tercatat maupun hubungan tanpa status hukum yang jelas.

“Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya,” ujar Bupati Yani.

Kerentanan tersebut semakin kompleks karena sebagian anak PMI juga menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Berdasarkan hasil riset Pemkab Gresik, terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di berbagai wilayah Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI.

Bupati Yani mengapresiasi peran KBRI Kuala Lumpur dalam menyediakan ruang pendidikan bagi anak-anak tersebut, termasuk melalui pelibatan universitas dalam program KKN internasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar.

Namun, sebagian sanggar belum memiliki kurikulum resmi maupun guru tetap. Meski demikian, keberadaan sanggar belajar tetap menjadi upaya penting untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak dasar pendidikan.

Atas persoalan tersebut, Kabupaten Gresik membangun model perlindungan anak pekerja migran melalui tiga fase utama.

Fase pertama adalah pelacakan dan pemutakhiran data anak pekerja migran, sekaligus penjaminan identitas hukum. Pemkab Gresik berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan asal-usul anak dan keterkaitannya dengan Kabupaten Gresik.

Proses tersebut dilanjutkan dengan validasi di tingkat desa dan pendekatan kepada keluarga yang berada di Gresik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data anak sekaligus kesiapan keluarga dalam menerima dan mendampingi anak ketika kembali ke Indonesia.

Dalam proses pemulangan, kolaborasi juga dilakukan bersama KBRI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam fasilitasi dokumen perjalanan sementara bagi anak-anak yang akan kembali ke Indonesia.

Fase kedua adalah pemulangan anak-anak pekerja migran ke Kabupaten Gresik.

“Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik, agar mereka mendapatkan hak identitas, hak pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya,” ujar Bupati Yani.

Fase ketiga adalah penjaminan layanan dasar setelah anak tiba di Gresik. Pemkab Gresik memastikan anak-anak tersebut memperoleh akses pendidikan, pemenuhan dokumen kependudukan, layanan kesehatan fisik dan mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, serta dukungan pengembangan diri dan keterampilan. Seluruh layanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Dalam salah satu kasus, Pemkab Gresik menyiapkan akses pendidikan bagi seorang anak PMI berusia sekitar delapan tahun melalui program Sekolah Rakyat. Anak tersebut kini telah berada di Gresik dan mendapatkan pendampingan bersama keluarga yang menerimanya.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui dua gelombang pemulangan anak pekerja migran. Pada 8–9 Februari 2026, tiga anak PMI asal Gresik dipulangkan ke Indonesia. Selanjutnya, pada 9–10 Juli 2026, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi untuk pulang bersama tiga anak pekerja migran dari daerah lain.

Dengan demikian, sebanyak sembilan anak asal Gresik telah difasilitasi pulang melalui dua gelombang pemulangan. Pada gelombang kedua, Pemkab Gresik juga turut memfasilitasi kepulangan tiga anak pekerja migran dari daerah lain.

Bupati Yani menegaskan, pemulangan bukanlah akhir dari proses perlindungan. Kepulangan justru menjadi awal untuk memastikan anak-anak tersebut memiliki identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan memiliki kesempatan membangun masa depan.

“Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Ini yang menjadi konsentrasi kami di Kabupaten Gresik,” tuturnya.

Menurut Bupati Yani, pengalaman Gresik menunjukkan bahwa perlindungan anak pekerja migran tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga atau satu daerah saja. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, diaspora, organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, dan keluarga perlu bergerak dalam satu ekosistem perlindungan.

“Perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal memulangkan mereka. Ada proses panjang untuk memastikan mereka memiliki identitas, memperoleh hak pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan bisa kembali tumbuh bersama keluarga serta lingkungannya,” pungkas Bupati Yani.

Gagasan tersebut sejalan dengan agenda nasional yang disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri saat mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam membuka forum.

Muh. Fachri mengatakan, perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berfokus pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga harus mencakup keluarga dan anak-anak pekerja migran.

“Keberhasilan migrasi bukan hanya diukur dari besarnya remitansi yang dikirimkan, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk anak-anak mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada 2025 remitansi pekerja migran Indonesia mencapai sekitar Rp28 triliun. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan beriringan dengan pembangunan manusia.

Migrasi, kata dia, harus menghasilkan kesejahteraan, bukan melahirkan persoalan antargenerasi. Ketika orang tua bekerja di luar negeri dalam waktu lama, anak dapat menghadapi tantangan pengasuhan, pendidikan, kesehatan mental, hingga risiko kekerasan dan eksploitasi.

Karena itu, perlindungan anak pekerja migran membutuhkan ekosistem yang bekerja dari tingkat desa hingga negara penempatan. Pemerintah memiliki kewenangan, kebijakan, dan data. Sementara diaspora memiliki jaringan, kedekatan dengan komunitas, serta kemampuan menjangkau wilayah yang tidak selalu dapat dijangkau negara.

“Ketika kedua kekuatan ini kita padukan, insyaallah akan menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Muh. Fachri.

Menurutnya, penguatan data anak pekerja migran juga menjadi bagian penting dari sistem perlindungan. Pendataan ke depan perlu dimulai dari tingkat desa untuk mengetahui warga yang bekerja di luar negeri, anak yang ditinggalkan, usia, akses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan perlindungan lainnya.

“Data anak ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi sesungguhnya adalah amanah yang harus diintervensi oleh negara,” ujarnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean