Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mengenal Ruang Lingkup Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Mengenal Ruang Lingkup Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Posted by Media Bawean on Kamis, 28 Agustus 2008

Media Bawean, 28 Agustus 2008

Oleh: A. Fuad Usfa

Pada tulisan yang lalu telah kita bicarakan tentang Hukum Pidana, di situ pula telah diutarakan tentang pengertian hukum serta pengertian hukum pidana, oleh sebab itu dalam kesempatan ini tidak perlulah diutarakan ulang.

Dalam kita membicarakan tentang ruang lingkup hukum pidana dan hukum perdata, terlebih dahulu perlulah kita mulai dari dua kategori hukum, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

1.Hukum Publik.
Hukum Publik adalah hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara. Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik ini, artinya perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana, misalnya mencuri, membunuh (lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP), korupsi (lihat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi), dan seterusnya. Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya dong…

Sedang prosesnya juga harus didasarkan atas otoritas publik, bukan pribadi. Katakan suatu missal, ada seseorang mencuri, kemudian orang yang kecurian mengatakan, ‘sudahlah, saya mengikhlaskan barang saya itu untuk dia (si pencuri), dan saya minta agar dia itu tidak diproses’. Orang yang kecurian tadi boleh saja berkata begitu, tapi ingat, bahwa pencurian itu merupakan urusan publik, bukan urusan privat (pribadi), maka itu secara hukum proses harus berlanjut. Keikhlasan si tercuri tidaklah serta merta menjadi alasan untuk penghentian proses ataupun tidaklah menjadi alasan penghapus pidana. Namun pun demikian, bisa jadi sebagai alasan yang meringankan pidana, misalnya pencurian dalam kategori pencurian biasa, yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, maka hakim bisa menjatuhkan lima hari saja atau lima bulan saja, tergantung pertimbangan hakimlah. Sedang di tingkat proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan, dapatlah dijadikan dasar alasan oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum ataupun Hakim untuk tidak melakukan penahanan.

Namun pun demikian pula, berdasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keadaan tertentu Polisi, dalam hal ini Penyidik diperkenankan melakukan diskresi atau bahasa gampangnya mengambil kebijakan untuk diselesaikan secara non yudisial, atau bahasa gampangnya diselesaikan secara kekeluargaan.

2.Hukum Privat
Hukum Privat adalah hukum yang baik materia ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Hukum Perdata masuk dalam kategori hukum privat ini. Katakan suatu missal, dalam hal jual-beli, terserah para pihak, kontan ataukah kredit, bahkan penjual boleh memberinya secara Cuma-cuma. Misalnya lagi, dalam hal utang-piutang, ini urusan pribadi juga, maka institusi publik tidak boleh turut campur, misalnya Polisi ataupun Jaksa. Utang-piutang adalah urusan pribadi-pribadi. Kalau diproses secara yudisial bagaimana?, boleh saja, tapi itu ada mekanismenya, tidak melalui lembaga Kepolisian ataupun Kejaksaan, tapi langsung ke Pengadilan Negeri melalui Panitera. Bagaimana kalau orang yang meghutangi (piutang) tidak sabar, karena si berhutang belum juga membayar hutangnya, lalu ia mengambil barang milik si berhutang?, kalau tidak disepakati berarti ia melanggar hukum pidana, maka bisa dilaporkan pada Polisi. Bagaimana kalau hal itu dilakukan oleh lembaga publik, misalnya Polisi atau Jaksa?, juga melanggar hukum. Bagaimana kalau disertai ancaman saja?, itu juga tidak boleh, bisa disangkakan sebagai pengancaman atau mungkin juga pemerasan.

Bagaimana kalau ke Pengadilan?. Sudah menjadi kaedah umum, dalam kasus privat Pengadilan akan meminta pada para pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, dan sedapat mungkin diharapkan tidak melibatkan institusi publik (Negara), dalam hal ini Pengadilan, namun manakala penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak mungkin dicapai, maka penyelesaian melalui Pengadilan adalah merupakan upaya terakhir sifatnya.

Sebetulnya pembedaan dalam dua kategori hukum publik dan hukum privat, secara akademik sudah banyak dipersoalkan, tapi untuk sekedar menjelaskan agar lebih mudah dipahami dalam hal kepentingan praktek sebagaimana di atas adalah suatu hal yang sangat membantu.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean