Media Bawean, 29 September 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Berjualan kembang api memang tidak dilarang. Namun, kalau membawa ribuan kembang api ke dalam kapal penumpang harus berurusan dengan polisi. Sabtu (27/9), Haniya, calon penumpang kapal motor (KM) Dharma Kartika (DK), harus berurusan dengan aparat kepolisian KPPP Gresik.
Pasalnya, perempuan 21 tahun itu ketahuan membawa 1.304 kembang api dan mercon sreng. Ribuan mercon dan kembang api itu rencananya dibawa ke KM DK, salah satu kapal penyeberangan Gresik-Bawean.
"Barang tersebut (mercon dan kembang api) tidak boleh dibawa ke kapal karena membahayakan. Sebab, di kapal penumpang tersebut tidak ada bagasi khusus dengan izin khusus," kata Kapolsek KPPP Gresik Darsuki.(yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Berjualan kembang api memang tidak dilarang. Namun, kalau membawa ribuan kembang api ke dalam kapal penumpang harus berurusan dengan polisi. Sabtu (27/9), Haniya, calon penumpang kapal motor (KM) Dharma Kartika (DK), harus berurusan dengan aparat kepolisian KPPP Gresik.
Pasalnya, perempuan 21 tahun itu ketahuan membawa 1.304 kembang api dan mercon sreng. Ribuan mercon dan kembang api itu rencananya dibawa ke KM DK, salah satu kapal penyeberangan Gresik-Bawean.
"Barang tersebut (mercon dan kembang api) tidak boleh dibawa ke kapal karena membahayakan. Sebab, di kapal penumpang tersebut tidak ada bagasi khusus dengan izin khusus," kata Kapolsek KPPP Gresik Darsuki.(yad/ib)
Posting Komentar