Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sebanyak 1.304 Batang Kembang Api Disita

Sebanyak 1.304 Batang Kembang Api Disita

Posted by Media Bawean on Senin, 29 September 2008

Media Bawean, 29 September 2008

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Berjualan kembang api memang tidak dilarang. Namun, kalau membawa ribuan kembang api ke dalam kapal penumpang harus berurusan dengan polisi. Sabtu (27/9), Haniya, calon penumpang kapal motor (KM) Dharma Kartika (DK), harus berurusan dengan aparat kepolisian KPPP Gresik.

Pasalnya, perempuan 21 tahun itu ketahuan membawa 1.304 kembang api dan mercon sreng. Ribuan mercon dan kembang api itu rencananya dibawa ke KM DK, salah satu kapal penyeberangan Gresik-Bawean.

"Barang tersebut (mercon dan kembang api) tidak boleh dibawa ke kapal karena membahayakan. Sebab, di kapal penumpang tersebut tidak ada bagasi khusus dengan izin khusus," kata Kapolsek KPPP Gresik Darsuki.(yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean