Kamis, 3 Juli 2025
Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Tanjungori , Ilham Syifak, M.Si. : Soal Pembebasan Lahan Lapter Bawean

Kades Tanjungori , Ilham Syifak, M.Si. : Soal Pembebasan Lahan Lapter Bawean

Posted by Media Bawean on Jumat, 09 April 2010

Media Bawean, 9 April 2010

UU NO. 5 TAHUN 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Kepala Desa Tajungori Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Ilham Syifak, M.Si. dihubungi Media Bawean seputar pembebaan lahan lapangan terbang, mengatakan, "Dari jumlah pemilik lahan sebanyak 30 orang, sekarang 20 orang sudah menerima dengan harga Rp. 60ribu, sedangkan 10 orang masih bertahan mematok harga Rp. 100ribu untuk per meter persegi.

"Sebagian warga sudah menerimanya harga Rp. 60ribu per meter persegi, setelah kami jelaskan UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, katanya.

"Bila tetap bertahan, pemerintah nantinya bisa menitipkan uang ganti rugi untuk warga kepada pengadilan, sedangkan lahan akan diambil alih oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum. Secara otomatis warga yang bertahan dengan harga Rp. 100ribu akan merasa rugi bila tidak menerimanya," jelas Alumnus UGM Yogyakarta.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean