Media Bawean, 9 April 2010
UU NO. 5 TAHUN 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
"Sebagian warga sudah menerimanya harga Rp. 60ribu per meter persegi, setelah kami jelaskan UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, katanya.
"Bila tetap bertahan, pemerintah nantinya bisa menitipkan uang ganti rugi untuk warga kepada pengadilan, sedangkan lahan akan diambil alih oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum. Secara otomatis warga yang bertahan dengan harga Rp. 100ribu akan merasa rugi bila tidak menerimanya," jelas Alumnus UGM Yogyakarta.