Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean

Hadapi Dampak Kekeringan, Bupati Yani Serahkan Bansos kepada 1.177 Petani Gagal Panen



Gresik, 8 Juli 2026 - Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat merespons dampak kekeringan yang mengakibatkan gagal panen (puso) di sejumlah wilayah. Sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan bantuan sosial kepada 1.177 petani terdampak dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Cerme, Rabu (08/07). Bantuan tersebut disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik berdasarkan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan.

Bupati Yani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan para petani menghadapi dampak kekeringan seorang diri. Menurutnya, bantuan sosial yang disalurkan merupakan wujud kepedulian sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat sedikit meringankan beban panjenengan semua. Bantuan ini kami salurkan berdasarkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak. Harapan kami, Gresik ke depan semakin terbebas dari banjir dan kekeringan, sehingga para petani dapat kembali panen dengan lancar, hasilnya meningkat, dan semakin sejahtera, apalagi harga gabah saat ini juga sedang baik,” ujar Bupati Yani.

Ia menjelaskan, sektor pertanian merupakan salah satu penopang utama kehidupan sekaligus perekonomian Kabupaten Gresik. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memberikan perlindungan kepada para petani, terutama saat menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin sulit diprediksi.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Niño menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya ketersediaan air di waduk, sungai, maupun sumur, sekaligus meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.

Data teknis Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan terdapat 56 desa di 11 kecamatan yang masuk wilayah potensi kekeringan sepanjang tahun 2026. Untuk mempercepat penanganan, Bupati Gresik menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 300.2.1/284/HK/437.12/2026. Penetapan status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah, termasuk BPBD Kabupaten Gresik, untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

Bantuan sosial disalurkan kepada 1.177 petani berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL) oleh Dinas Pertanian. Penerima bantuan terdiri atas 1.013 petani di Kecamatan Cerme, 135 petani di Kecamatan Duduksampeyan, dan 29 petani di Kecamatan Benjeng.

Khusus di Kecamatan Cerme, penerima bantuan berasal dari Desa Morowudi, Desa Sukoanyar, Desa Dadapkuning, Desa Ngembung, Desa Guranganyar, Desa Pandu, dan Desa Cagakagung.

Selain menyalurkan bantuan sosial, Bupati Yani juga menginstruksikan BPBD bersama Dinas Pertanian untuk memperkuat upaya mitigasi jangka panjang agar dampak kekeringan dapat diminimalkan. Langkah tersebut meliputi normalisasi embung, pembangunan jaringan irigasi yang adaptif, penggunaan varietas benih tahan kekeringan, hingga penguatan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Penanganan kekeringan tidak boleh berhenti pada bantuan sosial. Kita harus membangun sistem yang lebih tangguh agar petani Gresik tetap mampu berproduksi meski menghadapi anomali cuaca,” tegasnya.

Sementara itu, Wati, salah seorang penerima bantuan asal Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, mengaku bersyukur atas perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik kepada para petani yang terdampak gagal panen.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya setelah kehilangan hasil panen akibat kekeringan.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari kami. Terima kasih kepada Pak Bupati yang sudah peduli dengan kondisi kami para petani,” tutur Wati. (bst)

Warga Diponggo Pulau Bawean Gelar Dzikir Midher, Warisan Waliyah Zainab





Momentum bulan Muharram, warga Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Kabupaten Gresik selalu melakukan nguri-uri budaya. Yakni melestarikan budaya peninggalan Waliyah Zainab. Perayaan tersebut dinamai Puya Hale atau Dzikir Midher. Kegiatan membaca doa sambil berkeliling desa digelar hari kamis (2/6/2026)

Menariknya, dalam perayaan tersebut, warga yang mengikuti hanya kaum lelaki dengan memakai aksesoris tongkat kayu Ghireng layaknya dulu Wali membawa tongkat pusaka. Sementara kaum perempuan mempersiapkan hidangan untuk disantap bersama usai acara ritual dzikir midher selesai.

Kepala Desa Diponggo Muhammad Salim mengatakan, kegiatan ini merupakan warisan dakwah Waliyah Zainab. Perayaan juga harus dirayakan Senin atau Kamis. Warga menyakini dengan kegiatan tersebut sebagai doa tolak balak. Dirinya pun memimpin kegiatan tersebut bersama tokoh masyarakat dan sesepuh desa.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan doa bersama di area pemakaman dan museum Waliyah Zainab,” ucapnya.

Setelah berdoa bersama, masyarakat berkeliling Desa  berjalan kaki. Sembari salah satu warga membawa  tombak pusaka peninggalan Waliyah Zainab. Selama ritual Puya Hale berlangsung, warga bersama-sama membacakan kalimat-kalimat Tauhid, sholawat. Lalu berhenti sejenak di setiap pojok-pojok desa untuk mengumandangkan adzan.

“Tujuan utamanya adalah berdoa dan memohon kepada Allah dengan harapan desa Diponggo dijauhkan dari berbagai wabah dan musibah,” paparnya.

Salim mengimbau kepada warganya agar senantiasa menjaga tradisi yang menjadi peninggalan mbah Waliyah Zainab. “Semoga tradisi budaya ini terus tetap ada sepanjang zaman,” pungkasnya. (bst)


PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.


Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Diana binti Sayadi sebagai Penggugat
Hadi Sucipto bin Hartijo sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kuduk-kuduk
Desa Patarselamatuk
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 4 November 2026

Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Masda'i binti Matmin sebagai Pemohon
Samniyah bin Samhaji sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Padang Jambu 
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 5 November 2026

Nomor 127/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Hidayatul Karimah binti Abd. Rahim sebagai Penggugat
Fammi bin Sudirman sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kebuntelukdalam
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 28 Oktober 2026

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Bwn
R. Farid Dimyati bin R. Usman Basya sebagai Pemohon
Rusnani binti Mustari sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 27 Agustus 2026

Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ramai binti Ahmad sebagai Penggugat
Iksan bin M. Yusuf sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Daun
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ely Susanti binti Samsuddin sebagai Penggugat
Sugianto bin Khairuddin sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Tajungkema
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Isnaini binti Muslihin sebagai Penggugat
Masriono bin  Mahadi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Rejo
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ruhmawati binti  Ma'at sebagai Penggugat
Hosnaen bin Mukhzar sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 5 Agustus 2026

Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Juma'ati binti Saini sebagai Penggugat
Ahmad Sihabuddin bin Marsaed sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Sukaoneng
Desa Sukaoneng
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Rabu, 29 Juli 2026

Nomor 59/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nur Amila binti Udin sebagai Penggugat
Zainul Mal bin Ahmad Sani sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pulau Gili
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 29 Juni 2026

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean