Sumber Jawa Pos
Selasa, 10 Juni 2008
GRESIK - Keberhasilan Bupati Gresik Robbach Ma'sum dan Sekkab Gresik Husnul Khuluq meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya Malang memang bisa menjadi teladan bahwa mengejar ilmu itu tak mengenal usia.
Hanya, ''ribut-ribut'' setelahnya yang tak perlu dicontoh. Bayangkan, pejabat di lingkungan Pemkab Gresik bukannya terinspirasi untuk mengikuti jejak sang bupati dan Sekkab. Sebaliknya, mereka meributkan apakah gelar doktor itu perlu ditulis dalam surat-surat resmi atau tidak.
Sekkab Gresik Husnul Khuluq pun mengeluarkan surat bernomor 833/1028/403.65/2008 bertanggal 26 Mei 2008 perihal penulisan penggunaan gelar. Namun, tidak meredakan, surat itu malah bak minyak yang disiramkan ke api.
Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik Choirul Anam menilai surat Sekkab tersebut berlebihan. ''Surat edaran kepada para satker dan direktur perusda di lingkungan Pemkab Gresik itu menjadi sesuatu yang terkesan kemaruk, berlebihan. Wong menteri saja gelar-gelar akademiknya tidak mau ditulis, kok ini yang level bupati-Sekda saja minta ditulis lengkap,'' kritik Cak Anam pedas.
Dalam surat Sekkab Husnul Khuluq itu disebutkan bahwa penulisan keputusan, peraturan, dan surat-menyurat yang ditandatangani Bapak Bupati terhitung mulai 26 Mei 2008 harus mencantumkan gelar doktor di depan nama bupati, tepatnya Dr Drs KH Robbach Ma'sum MM.
Cak Anam menambahkan, dirinya yakin sebenarnya surat tersebut bukan keinginan Bupati Robbach. Dia menuding bahwa pejabat di bawahnya berusaha melakukan aksi asal bapak senang (ABS). ''Saya yakin, Pak Robbach tidak menginginkan itu,'' ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pemkab Gresik Mighfar Syukur membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan Sekkab tersebut. Namun, dia menampik tudingan upaya ABS dari surat itu. Menurut Mighfar, sekretariat daerah mengeluarkan surat tersebut karena banyaknya satker yang menanyakan hal itu (wko/ib)
Selasa, 10 Juni 2008
GRESIK - Keberhasilan Bupati Gresik Robbach Ma'sum dan Sekkab Gresik Husnul Khuluq meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya Malang memang bisa menjadi teladan bahwa mengejar ilmu itu tak mengenal usia.
Hanya, ''ribut-ribut'' setelahnya yang tak perlu dicontoh. Bayangkan, pejabat di lingkungan Pemkab Gresik bukannya terinspirasi untuk mengikuti jejak sang bupati dan Sekkab. Sebaliknya, mereka meributkan apakah gelar doktor itu perlu ditulis dalam surat-surat resmi atau tidak.
Sekkab Gresik Husnul Khuluq pun mengeluarkan surat bernomor 833/1028/403.65/2008 bertanggal 26 Mei 2008 perihal penulisan penggunaan gelar. Namun, tidak meredakan, surat itu malah bak minyak yang disiramkan ke api.
Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik Choirul Anam menilai surat Sekkab tersebut berlebihan. ''Surat edaran kepada para satker dan direktur perusda di lingkungan Pemkab Gresik itu menjadi sesuatu yang terkesan kemaruk, berlebihan. Wong menteri saja gelar-gelar akademiknya tidak mau ditulis, kok ini yang level bupati-Sekda saja minta ditulis lengkap,'' kritik Cak Anam pedas.
Dalam surat Sekkab Husnul Khuluq itu disebutkan bahwa penulisan keputusan, peraturan, dan surat-menyurat yang ditandatangani Bapak Bupati terhitung mulai 26 Mei 2008 harus mencantumkan gelar doktor di depan nama bupati, tepatnya Dr Drs KH Robbach Ma'sum MM.
Cak Anam menambahkan, dirinya yakin sebenarnya surat tersebut bukan keinginan Bupati Robbach. Dia menuding bahwa pejabat di bawahnya berusaha melakukan aksi asal bapak senang (ABS). ''Saya yakin, Pak Robbach tidak menginginkan itu,'' ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pemkab Gresik Mighfar Syukur membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan Sekkab tersebut. Namun, dia menampik tudingan upaya ABS dari surat itu. Menurut Mighfar, sekretariat daerah mengeluarkan surat tersebut karena banyaknya satker yang menanyakan hal itu (wko/ib)
Posting Komentar