Media Bawean, 18 Juni 2008
Sumber Sindo, Tuesday, 17 June 2008
GRESIK (SINDO) – Lima terdakwa dugaan korupsi reklamasi Bawean sulit menghindari tuduhan jaksa.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan terdakwa Soemarsono (Kadis LHPE) kemarin, saksi ahli Ir Choemaidi dari ITS Surabaya menguatkan memang terjadi indikasi penggelembungan dana (mark up). ”Antara gambar dengan RAB (rencana anggaran belanja) banyak ketidaksesuaian. Paling mencolok ketebalan urukan.
Mestinya 3 meter, tapi kami temukan hanya sekitar 1,7 meter,” terang dosen teknik sipil ITS Surabaya, kepada majelis hakim yang dipimpin Eddy Kirbyantoro. Akibat perbedaan ketebalan itu, terjadi mark up total Rp361,4 juta, dari total proyek Rp1,2 miliar.
Rinciannya, kekurangan volume timbunan koral/pasir Rp24,4 juta, kekurangan timbunan pedel Rp228,5 juta, kekurangan volume pasang batu koral Rp108,1 juta, dikuranginya setoran PPh atas pekerjaan fiktif Rp7,2 juta dan pembagian fee kepada Sihabuddin (satu dari dua kontraktor yang menjadi terdakwa) Rp7,5 juta. Penggelembungandanaitu diduga dinikmati lima terdakwa.
Selain Soemarsono, Zainal Arifin (mantan Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan (LHPE) dan Siti Kuntjarni (Kepala TU LHPE).Kemudian dua kontraktor yang ditetapkan terdakwa H Buang Idang Guntur dan Sihabuddin. Suyanto, penasihat hukum Soemarsono menyangsikan kesaksian dari saksi ahli tersebut. Alasannya, ternyata Choemaidi mengambil data itu secara random sampling.
Tim jaksa yang diketuai Lilik Lindahwati juga menghadirkan kesaksian dari Kepala Dinas Pendapatan Yetty Sri Suparwaty, Kepala Badan Pengawas Bambang Sugati dan Kepala Dinas Perhubungan Sutardji. Majelis melanjutkan persidangan untuk terdakwa Zainal Arifin dan Siti Kuntjarni. Sidang Siti Kuntjarni menghadirkan saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tugas Husni Syarwanto dan Tarso Soegito.
Harapan Zainal Arifin yang diputus bebas dalam sidang putusan sela sirna. Eksepsi penasihat hukum terdakwa yang diduga sebagai otak proyek reklamasi itu ditolak oleh majelis hakim. Hanya permohonan jaksa supaya majelis menahan Zainal tidak disebut. Sehingga peluang Zainal mendekam di prodeo menipis. (ashadi ik)
Posting Komentar