Media Bawean, 1 Agustus 2008
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik" Diduga palsukan tanda tangan saat mencairkan dana ADD Anggaran Dana Desa tahun 2007 sebesar Rp 39 juta, Zainudin (Z) Kepala Desa Pudakit Timur Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, dilaporkan ke Polisi.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, Desa Pudakit Timur Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, pada tahun anggaran 2007 mendapatkan dan ADD senilai Rp 39 juta lebih, namun ada hal yang tidak beres.
Karena dalam pencairannya kepala desa setempat, diduga memalsukan tanda tangan, dintaranya Mulyono sebagai ketua BPD, Latif sebagai bendahara, dan Musyafak sekdesnya.
Tahu tanda tangannya di palsukan, ketiganya akhirnya melaporkan ke polsek Sangkapura, diterima oleh Bripka M Ichsan. Dalam keterangan kepada polisi, bahwa bahwa tanda tangannya juga diduga dipalsukan oleh Z.
"Kami minta kepada polisi, agar serius dalam menangani kasus ini, karena yang terlibat adalah pejabat desa, yang semestinya,memberikan contoh yang baik, kepada masyarakat, jangan main begitu, apalagi nanti kalau penggunaan uangnya tak jelas, kan juga bisa masuk tindak pidana korupsi," tegas Koordinator LSM Gerbang, Abdul Basid Karim saat dihubungi beritajatim.com (31/7/2008).
Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani membenarkan laporan tersebut, namun untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, karena masih memeriksa beberapa saksi. [ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik" Diduga palsukan tanda tangan saat mencairkan dana ADD Anggaran Dana Desa tahun 2007 sebesar Rp 39 juta, Zainudin (Z) Kepala Desa Pudakit Timur Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, dilaporkan ke Polisi.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, Desa Pudakit Timur Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, pada tahun anggaran 2007 mendapatkan dan ADD senilai Rp 39 juta lebih, namun ada hal yang tidak beres.
Karena dalam pencairannya kepala desa setempat, diduga memalsukan tanda tangan, dintaranya Mulyono sebagai ketua BPD, Latif sebagai bendahara, dan Musyafak sekdesnya.
Tahu tanda tangannya di palsukan, ketiganya akhirnya melaporkan ke polsek Sangkapura, diterima oleh Bripka M Ichsan. Dalam keterangan kepada polisi, bahwa bahwa tanda tangannya juga diduga dipalsukan oleh Z.
"Kami minta kepada polisi, agar serius dalam menangani kasus ini, karena yang terlibat adalah pejabat desa, yang semestinya,memberikan contoh yang baik, kepada masyarakat, jangan main begitu, apalagi nanti kalau penggunaan uangnya tak jelas, kan juga bisa masuk tindak pidana korupsi," tegas Koordinator LSM Gerbang, Abdul Basid Karim saat dihubungi beritajatim.com (31/7/2008).
Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani membenarkan laporan tersebut, namun untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, karena masih memeriksa beberapa saksi. [ard/ted]


Posting Komentar