Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lahan Lapter Bawean 'Bermasalah' Keluarga Kemas Tuntut Ganti Rugi

Lahan Lapter Bawean 'Bermasalah' Keluarga Kemas Tuntut Ganti Rugi

Posted by Media Bawean on Jumat, 01 Agustus 2008

Media Bawean, 1 Agustus 2008

Sumber : Surabaya Post
Gresik - Surabaya Post

Ahli waris Kemas Haji Abdussukur, selaku pemegang hak erpacht tanah perkebunan seluas 211.901 m2 dari luas tanah seluas 68 hektar yang kini diratakan untuk lokasi pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Dusun Peninggahan, Desa Tanjungori, Kec. Tambak, menuntut ganti rugi tanaman.

"Kami sebagai ahli waris pemegang erpacht tidak pernah diajak bicara oleh tim pembebasan tanah. Namun, tiba-tiba tanah kami dibolduser dan kabarnya Pemkab Gresik telah memberikan ganti rugi tanaman. Namun, kami sama sekali tidak menerima ganti rugi itu," terang salah seorang cucu Kemas Abdussukur, Kemas Safruddin, Kamis (31.7).

Dikatakan, ahli waris Kemas Abdussukur mempunyai delapan ahli waris. Untuk mengerjakan perkebunan itu, mempercayakan kepada Sukriyanto yang dibantu delapan petani lainnya. Ahli waris tidak meminta imbalan dari penggarap, dengan ketentuan penggarap juga merawat tanaman jati, kelapa, mangga yang jumlahnya ribuan. "Kalau hasil petani penggarap, keluarga tidak pernah meminta hasilnya," tandas Kemas Safruddin.

Pihak ahli waris juga sudah mengirim surat ke Bupati Gresik Robbach Ma'sum untuk membicarakan soal itu. Namun, hingga pemberian ganti rugi dan proses pembangunan dimulai, belum ada tanggapan. Selain itu, ahli waris juga sudah mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Desember 2007 lalu. Dan pada Maret 2008 lalu telah diundang BPN Gresik untuk dimintai keterangan masalah tanah tersebut. "Semua bukti hak atas tanah itu sudah kami sampaikan ke BPN. Tapi, sampai sekarang juga tidak ada kelanjutannya," tutur ahli waris lainnya.

Yang lebih aneh lagi, lanjut Kemas Safruddin, Pemkab Gresik berdalih hak erpacht sudah dicabut oleh BPN Gresik pada 1980 lalu. Padahal, sesuai aturan yang berhak mencabut hak atas tanah hanyalah Presiden RI, itu pun jika sudah dilakukan perundingan dan menemui jalan buntu, padahal tanah itu diperlukan untuk kepentingan umum. "Ini kan aneh, kami selaku ahli waris tidak menerima pemberitahuan pencabutan hak tanah yang kami kuasai," tegasnya.

Pihak ahli waris masih membuka pintu musyawarah. Sebab, ahli waris tidak ingin pembangunan lapter itu terganggu apalagi batal. Namun, jika tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, pihaknya bakal melakukan perlawanan hukum. "Perlawanan hukum jelas akan kami lakukan jika hak kami tidak terpenuhi," tegas Kemas Adil ahli waris lainya.

Sementara itu, Camat Tambak M. Sofwan didampingi Kabag Humas Pemkab Gresik Mighfar Syukur menyatakan, jika hak erpacht atas tanah negara tersebut telah dicabut oleh negara, dan tanah itu kini menjadi tanah negara yang dikuasai Pemkab Gresik. "Hak mereka sudah dicabut, sehingga ganti rugi tanaman itu diberikan kepada mereka yang mengerjakan," terang Sofwan.

Ditambahkan, pada 2006 lalu, ganti rugi tanaman sebesar Rp 550 juta sudah diserahkan kepada Kades Tanjungori Danauri dan sesuai laporan sudah diberikan kepada 243 penggarap. "Jadi tidak benar temuan LSM Environment Parliament Watch (EPW) ganti rugi hanya diberikan kepada 71 orang," jelas Sofwan sambil menunjukkan bukti kuitansi penerimaan dari para penggarap.

Sementara itu Direktur EPW Sahar Sulur tidak mempersoalkan data yang dimiliki penerima ganti rugi tanaman tersebut. Sebab, data yang dimiliki dari hasil pendataan warga penggarap. "Ya tidak masalah kalau data camat lebih banyak. Kan tinggal dicek saja, data siapa yang valid. Dan apakah benar mereka yang menerima ganti rugi itu penggarap betulan, atau hanya sekedar nama saja," tutur Sulur sambil ditambahkan hari ini akan menyerahkan data ke Kejari Gresik atas dugaan markup maupun manipulasi penerima ganti rugi dari APBD Gresik itu.

Seperti diberitakan, Pemkab Gresik telah mengucurkan dana APBD 2006 sebesar Rp 550 juta untuk ganti rugi tanaman di atas tanah negara seluar 68 hektar yang dijadikan lokasi pembangunan lapter perintis di Bawean. Ganti rugi itu diberikan kepada petani penggarap. Sementara keluarga Kemas Abdussukur selaku pemegang hak erpacht atas tanah itu sejak 1940 justru ditilap.(mam)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean