Foto Galery PA Bawean

GAMBAR GEDUNG LAMA PENGADIAN AGAMA BAWEAN DIBANGUN TAHUN 1982
Foto Galery PA Bawean
GEDUNG BARU PENGADILAN AGAMA BAWEAN DIBANGUN TAHUN 2002
SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BAWEAN
1. Masa Sebelum Penjajahan
Sampai tahun 1601 Pulau Bawean dikuasai oleh Raja Bebileono yang menganut animisme. Agama Islam masuk ke Bawean dibawah oleh Syeh Maulana Umar Mas’ud dan sejak itulah mulai terdapat pemerintahan Islam, tap belum terungkap dalam sejarah apakah pada saat itu sudah ada lembaga Peradilan Agama.
2. Masa Penjajahan Belanja sampai dengan Jepang
Belanda masuk ke Bawean sejak tahun 1789 M. dalam tinjauan kesejarahan, sejauh yang dapat dicatat, belum ada data yang pasti mengenai terbentuknya Pengadilan Agama Bawean. Tetapi sehubungan dengan adanya Pengadilan Negeri di Pulau Bawean pada masa Pemerintahan Hindia Belanda (Pengadilan Negeri di Bawean dihapuskan sekitar tahun 1924), maka dapat diyakinkan bahwa Pengadilan Agama Bawean dibentuk atas dasar Stbl. 1882 Nomor 152. diantara data autentik yang ada berupa putusan Raad Agama Bawean tahun 1921. dan dari data yang ada disebutkan bahwa Pengadilan Agama Bawean pada tahun 1880 diketuai oleh R.H. Sjaharuddin yang menjabat sampai tahun 1901.
3. Masa Kemerdekaan
Dalam Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 61 tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentukan Cabang Kantor Pengadilan Agama bagian menimbang huruf (b) disebutkan antara lain bahwa di Pulau Bawean sejak dahulu telah diadakan siding-sidang Pengadilan Agama sebagai cabang dari Pengadilan Agama di Surabaya untuk daerah Pulau Bawean (waktu itu Pulau Bawean masuk wilayah Kabupaten Surabaya sebelum dibentuknya Kabupaten Gresik).
4. Masa Berlakunya UU No. 1/1974
Pengadilan agama Bawean disejajarkan dengan Pengadilan Agama lainnya (berdiri sendiri tidak sebagai cabang dari Pengadilan Agama lain) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 13 tahun 1981 tanggal 28 Februari jo. Surat Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 73 tahun 1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Klasifikasi Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Indonesia, disebutkan bahwa Pengadilan Agama Bawean termasuk Pengadilan Agama Kelas II B.
5. Masa Berlakunya UU No. 7/1989
Keberadaan Pengadilan Agama Bawean sebagai Pengadilan Agama tersendiri dalam wilayah Kabupaten Gresik, bertambah kuat berdasarkan pada penjelasan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang menegaskan bahwa semua Badan Peradilan Agama yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini (29 desember 1989) dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-Undang ini.
Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 29 June 2008 )
Posting Komentar