Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean
Tampilkan postingan dengan label BAWEAN PENGADILAN AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BAWEAN PENGADILAN AGAMA. Tampilkan semua postingan

Perantau Tanpa Kabar Berita
Digugat Cerai Pemanggilan Ghoib

Media Bawean, 9 Mei 2012 

Anda merantau ke luar negeri ataupun daerah lainnya didalam negeri, dengan meninggalkan isteri dan anaknya di Pulau Bawean, sudah saatnya selalu intim berkomunikasi serta mengingat keluarga di rumah.

Sesuai data di kantor Pengadilan Agama Bawean, pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya sebanyak 16 perkara dari 51 perkara yang diterima sampai 9 Mei 2012.

Pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya, sebagian besar isteri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat. 

"Mereka merantau meninggalkan isteri dalam waktu sangat lama dan tidak pernah ingat, sehingga tidak memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup keluarganya di Pulau Bawean,"kata Drs. H. A. Imron AR. SH. sebagai Kepala Pengadilan Agama Bawean dihubungi Media Bawean (rabu, 9/5/2012).

"Pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya, yaitu pihak tergugat pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya, sehingga pihak penggugat melaporkan perkara,"paparnya.

Pesan Kepala PA Bawean, bila suami pergi kerja jauh seperti merantau meninggalkan Pulau Bawean, seharusnya selalu berkomunikasi agar tidak putus hubungan. Jangan terlalu lama merantau, minimal setahun sekali pulang kampung.

"Bila putus hubungan tanpa komunikasi, serta tidak memberikan nafkah kepada pihak yang ditinggalkan, berdampak adanya gugatan dengan pemanggilan ghoib atau tidak diketahui alamatnya,"pungkas H. A. Imron AR.

Merespon tingginya angka perceraian di Pulau Bawean, Nasichun Amin sebagai Kepala KUA Sangkapura menilai akibat cintanya tidak setulus hati. "Artinya, menikah dikarenakan kondisi fisik ataupun kekayaan saja, tidak cinta karena agama,"terangnya.

"KUA tidak berwenang untuk menyeleksi layak atau tidak untuk menikah, tergantung kepada permohonan yang mau menikah,"ujarnya. (bst)

Kepala Pengadilan Agama Bawean
E-KTP Minimalisir Pemalsuan Umur

Media Bawean, 12 April 2012

Proses pembuatan E-KTP di kecamatan Sangkapura dan kecamatan Tambak, Pulau Bawean, kabupaten Gresik disambut gembira oleh Drs. H. A. Imron AR. SH. sebagai Kepala Pengadilan Agama Bawean.

Ditemui Media Bawean (kamis, 12/4/2012), Imron mengatakan program E-KTP sangat menjamin kevalidan atau keaslian data kependudukan warga.

"Tentunya lebih akurat dibandingkan KTP biasa sebelumnya. Bila sebelumnya peluang merubah sesuai keinginan pemiliknya sangat mudah sekali dilakukan,"katanya.

Menurutnya, sesuai pengalaman ketika dipersidangan, pernah menanyakan berapa umurnya? menjawab berumur 25 tahun, kemudian disesuaikan dengan data yang ada ternyata berumur 30 tahun. "Setelah ditindaklanjuti ternyata umurnya direkayasa usia tua agar memudahkan proses pernikahannya,"ujarnya.

"Dalam proses perkara di pengadilan, kartu identitas termasuk dilampirkan didalam berkas perkara. Bila tidak sesuai, maka keakuratan data  masih perlu dipertanyakan lebih lanjut,"terangnya.

Ditanya ada berapa pemohon dispensasi menikah dibawa umur melalui Pengadilan Agama Bawean? "Tahun 2012 sebanyak 3 pemohon,"jawabnya. (bst)

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan :
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Waspada Meninggalkan Isteri Di BaweanRawan Perselingkuhan

Media Bawean, 6 Juni 2009

Media Bawean hari ini (6/6), secara kebetulan bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama Bawean Drs. M. Iqbal, SH. di warung makan di Sangkapura.

Sebelumnya kami berkenalan, kemudian dilanjutkan dengan mengupas persoalan perceraian di Bawean. "Perceraian di Bawean umumnya dilatarbelakangi tiga hal, yaitu suami tidak bertanggungjawab, perselingkuhan dan pertengkaran," kata M. Iqbal.

"Angka kasus di Pengadilan Agama Bawean pada bulan april sebanyak 9 kasus dan bulan mei sebanyak 17 kasus," ujar Ketua Pengadilan Agama Bawean.

"Suami tidak bertanggungjawab, umumnya sudah meninggalkan isterinya di Pulau Bawean bertahun-tahun dan tidak mencukupi seluruh kebutuhannya. Soal perselingkuhan disebabkan derasnya arus kemajuan teknologi seperti video porno. Sedangkan pertengkaran umumnya berkaitan dengan uang belanja yang tidak mencukupinya," terangnya.

Sementara hasil pantauan Media Bawean, memang akhir-akhir ini di Pulau Bawean sangat rawan perselingkuhan. Umumnya dilakukan oleh isteri yang ditinggal suaminya ke Malaysia. (bst)

Foto : PA Bawean

Sejarah Pengadilan Agama Bawean

Media Bawean, 7 Juli 2008

Sumber :
http://pabawean.pta-surabaya.go.id/
Ditulis Oleh lopes alboyani

Foto Galery PA Bawean

GAMBAR GEDUNG LAMA PENGADIAN AGAMA BAWEAN DIBANGUN TAHUN 1982

Foto Galery PA Bawean

GEDUNG BARU PENGADILAN AGAMA BAWEAN DIBANGUN TAHUN 2002

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BAWEAN


1. Masa Sebelum Penjajahan

Sampai tahun 1601 Pulau Bawean dikuasai oleh Raja Bebileono yang menganut animisme. Agama Islam masuk ke Bawean dibawah oleh Syeh Maulana Umar Mas’ud dan sejak itulah mulai terdapat pemerintahan Islam, tap belum terungkap dalam sejarah apakah pada saat itu sudah ada lembaga Peradilan Agama.

2. Masa Penjajahan Belanja sampai dengan Jepang

Belanda masuk ke Bawean sejak tahun 1789 M. dalam tinjauan kesejarahan, sejauh yang dapat dicatat, belum ada data yang pasti mengenai terbentuknya Pengadilan Agama Bawean. Tetapi sehubungan dengan adanya Pengadilan Negeri di Pulau Bawean pada masa Pemerintahan Hindia Belanda (Pengadilan Negeri di Bawean dihapuskan sekitar tahun 1924), maka dapat diyakinkan bahwa Pengadilan Agama Bawean dibentuk atas dasar Stbl. 1882 Nomor 152. diantara data autentik yang ada berupa putusan Raad Agama Bawean tahun 1921. dan dari data yang ada disebutkan bahwa Pengadilan Agama Bawean pada tahun 1880 diketuai oleh R.H. Sjaharuddin yang menjabat sampai tahun 1901.

3. Masa Kemerdekaan

Dalam Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 61 tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentukan Cabang Kantor Pengadilan Agama bagian menimbang huruf (b) disebutkan antara lain bahwa di Pulau Bawean sejak dahulu telah diadakan siding-sidang Pengadilan Agama sebagai cabang dari Pengadilan Agama di Surabaya untuk daerah Pulau Bawean (waktu itu Pulau Bawean masuk wilayah Kabupaten Surabaya sebelum dibentuknya Kabupaten Gresik).

4. Masa Berlakunya UU No. 1/1974

Pengadilan agama Bawean disejajarkan dengan Pengadilan Agama lainnya (berdiri sendiri tidak sebagai cabang dari Pengadilan Agama lain) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 13 tahun 1981 tanggal 28 Februari jo. Surat Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 73 tahun 1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Klasifikasi Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Indonesia, disebutkan bahwa Pengadilan Agama Bawean termasuk Pengadilan Agama Kelas II B.

5. Masa Berlakunya UU No. 7/1989

Keberadaan Pengadilan Agama Bawean sebagai Pengadilan Agama tersendiri dalam wilayah Kabupaten Gresik, bertambah kuat berdasarkan pada penjelasan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang menegaskan bahwa semua Badan Peradilan Agama yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini (29 desember 1989) dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-Undang ini.

Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 29 June 2008 )

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean