Media Bawean, 28 Mei 2009
Sumber : Surabaya Post
GRESIK - Kepala Desa Komalasa, Mu'jizad, divonis bebas dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Itu amar putusan no. 219/Pid/2009/PT Surabaya, menyebutkan perbuatan Mu'jizad tidak dapat dihukum lantaran bukan termasuk perbuatan pidana.
”Status Mu'jizad saat ini bukan bebas murni, tapi bebas tidak murni. Hanya saja, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Kabag Humas PN Gresik, Moch Hasyim, Kamis (28/5) pagi tadi.
Dalam amar putusannya, jelas Hasyim, pihak PT lebih mengedepankan pelaksanaan kampanye Kades Mu'jizad pada saat masa tenang, bukan menitikberakan pada statusnya sebagai kepala desa. “Jadi perbuatannya bukan termasuk tindak pidana, perbuatannya pun tidak dapat dihukum,” tambahnya.
Di amar putusan PT ditulis, Mu'jizad dijerat dijerat pasal 81 huruf F, UU no 10 tahun 2008. Pasal ini berbeda dengan pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN). Di tingkat PN, Mu'jizad dijerat Pasal 273, jonto Pasal 84 ayat 3 yang melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye partai politik.
Seperti diketahui, di tingkat PN, Mu'jizad divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu. Mu’jizad dihukum tiga bulan penjara dan harus membayar denda Rp 3 juta subsider satu bulan 15 hari kurungan. dan kemudian Mu'jizad mengajukan banding ke tingkat PT. k13
Sumber : Surabaya Post
GRESIK - Kepala Desa Komalasa, Mu'jizad, divonis bebas dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Itu amar putusan no. 219/Pid/2009/PT Surabaya, menyebutkan perbuatan Mu'jizad tidak dapat dihukum lantaran bukan termasuk perbuatan pidana.
”Status Mu'jizad saat ini bukan bebas murni, tapi bebas tidak murni. Hanya saja, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Kabag Humas PN Gresik, Moch Hasyim, Kamis (28/5) pagi tadi.
Dalam amar putusannya, jelas Hasyim, pihak PT lebih mengedepankan pelaksanaan kampanye Kades Mu'jizad pada saat masa tenang, bukan menitikberakan pada statusnya sebagai kepala desa. “Jadi perbuatannya bukan termasuk tindak pidana, perbuatannya pun tidak dapat dihukum,” tambahnya.
Di amar putusan PT ditulis, Mu'jizad dijerat dijerat pasal 81 huruf F, UU no 10 tahun 2008. Pasal ini berbeda dengan pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN). Di tingkat PN, Mu'jizad dijerat Pasal 273, jonto Pasal 84 ayat 3 yang melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye partai politik.
Seperti diketahui, di tingkat PN, Mu'jizad divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu. Mu’jizad dihukum tiga bulan penjara dan harus membayar denda Rp 3 juta subsider satu bulan 15 hari kurungan. dan kemudian Mu'jizad mengajukan banding ke tingkat PT. k13
Posting Komentar