Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » PT Vonis Bebas Kades Mu'jizad

PT Vonis Bebas Kades Mu'jizad

Posted by Media Bawean on Kamis, 28 Mei 2009

Media Bawean, 28 Mei 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Upaya jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Wicaksono dan Wido Utomo memidanakan Kades Kumalasa Mu'jizad gagal total. Pasalnya, putusan banding pengadilan tinggi yang diketuai Abdul Madjid dengan hakim anggota Suparno dan Damsuri Nungtjik memutuskan Mu'jizad lepas dari segala tuntutan atau onslag van rechtvervolging.

Mu'jizad memang terbukti bersalah, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hal tersebut berdasar amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim No 219/PID/2009/PTSurabaya. "Surat baru kami terima dari PT kemarin (26/5) sore," ujar Humas PN Gresik Moch Hasyim.

Dalam berkas keputusan sidang yang berlangsung pada 8 Mei itu, PT menitikberatkan pada kampanye dan masa kampanye pasal 81 UU Pemilu No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Selain itu, pasal 82 menuliskan bahwa pelaksanaan kampanye selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. "Saya melihat alasan PT karena Mu'jizad mengedarkan surat bermasalah di luar masa kampanye, tetapi pada hari tenang," imbuhnya.

Padahal, sebelumnya PN memvonis 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan karena terbukti melanggar pasal 273 jo pasal 84 (3). "Sebenarnya, unsur-unsur pelanggaran pasal 84 terpenuhi," tambah Hasyim yang kala itu menjadi hakim ketua. (dim/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean