Media Bawean, 28 Mei 2009
Sumber : Antara Jatim
Gresik - Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mu'jizad, divonis bebas dalam sidang putusan pidana pemilu, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jatim.
Dalam amar putusan Nomor 219/Pid/2009/PT Surabaya, hasil perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatannya tidak dapat dihukum, karena bukan perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala perbuatan hukum, kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Gresik, Moch Hasyim, Rabu.
"Jadi statusnya bukan bebas murni, tapi bebas tidak murni. Jadi status terdakwa lepas dari tuntutan hukum," katanya menegaskan.
Menurut Hasyim, dalam amar putusan di PT, terdakwa dijerat pasal 81 huruf F, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ini berbeda dengan pasal yang dijerat oleh jaksa, dan Pengadilan Negeri Gresik, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 273, jonto Pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye partai politik.
"Dalam amar putusannya, PT lebih mengedepankan tentang pelaksanaan kampanye oleh Kades Kumalasa yang dilakukan saat memasuki masa tenang, bukannya menitikberatkan pada statusnya sebagai kepala desa. Jadi perbuatannya tidak dapat dihukum, karena bukan termasuk perbuatan pidana," katanya menjelaskan.
Setelah amar putusan diturunkan, PN Gresik akan mengumumkan isi putusan ini kepada jaksa, dan terdakwa.
"Amar putusan itu baru kami terima Selasa (26/5)," katanya.
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik, Guntur, mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. Namun, menanggapi vonis bebas, pihaknya menyatakan menghormati putusan PT.
"Sampai saat ini kami belum menerima putusan salinan pembebasan Kades Kumalasa, Mu'jizad, " katanya.
Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Negeri Gresik, Mu'jizad divonis tiga bulan penjara, denda Rp3 juta, atau kurungan satu bulan 15 hari.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kepada terdakwa dengan empat bulan penjara, dan dikenakan denda Rp4juta, subsidier dua bulan kurungan.
Vonis bebasnya Mu'jizad ini berbanding terbalik, jika dibandingkan dengan rumitnya proses penangkapan.
Seperti diketahui, penangkapan Mu'jizad sempat mengundang perhatian banyak pihak. Ini lantaran, terdakwa sempat melarikan diri ke Johor, Malaysia. Bahkan, dalam penangkapan terdakwa, Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal langsung melibatkan Interpol.
Awal penangkapan terhadap Kades Kumalasa sendiri didasari lantaran terdakwa dianggap telah mengintervensi warganya untuk memilih calon legislator, Syarif Musa dalam Pemilu 2009, karena dianggap berjasa dalam pembangunan di Desa Kumalasa.
Fachrur Rozi
Sumber : Antara Jatim
Gresik - Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mu'jizad, divonis bebas dalam sidang putusan pidana pemilu, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jatim.
Dalam amar putusan Nomor 219/Pid/2009/PT Surabaya, hasil perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatannya tidak dapat dihukum, karena bukan perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala perbuatan hukum, kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Gresik, Moch Hasyim, Rabu.
"Jadi statusnya bukan bebas murni, tapi bebas tidak murni. Jadi status terdakwa lepas dari tuntutan hukum," katanya menegaskan.
Menurut Hasyim, dalam amar putusan di PT, terdakwa dijerat pasal 81 huruf F, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ini berbeda dengan pasal yang dijerat oleh jaksa, dan Pengadilan Negeri Gresik, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 273, jonto Pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye partai politik.
"Dalam amar putusannya, PT lebih mengedepankan tentang pelaksanaan kampanye oleh Kades Kumalasa yang dilakukan saat memasuki masa tenang, bukannya menitikberatkan pada statusnya sebagai kepala desa. Jadi perbuatannya tidak dapat dihukum, karena bukan termasuk perbuatan pidana," katanya menjelaskan.
Setelah amar putusan diturunkan, PN Gresik akan mengumumkan isi putusan ini kepada jaksa, dan terdakwa.
"Amar putusan itu baru kami terima Selasa (26/5)," katanya.
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik, Guntur, mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. Namun, menanggapi vonis bebas, pihaknya menyatakan menghormati putusan PT.
"Sampai saat ini kami belum menerima putusan salinan pembebasan Kades Kumalasa, Mu'jizad, " katanya.
Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Negeri Gresik, Mu'jizad divonis tiga bulan penjara, denda Rp3 juta, atau kurungan satu bulan 15 hari.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kepada terdakwa dengan empat bulan penjara, dan dikenakan denda Rp4juta, subsidier dua bulan kurungan.
Vonis bebasnya Mu'jizad ini berbanding terbalik, jika dibandingkan dengan rumitnya proses penangkapan.
Seperti diketahui, penangkapan Mu'jizad sempat mengundang perhatian banyak pihak. Ini lantaran, terdakwa sempat melarikan diri ke Johor, Malaysia. Bahkan, dalam penangkapan terdakwa, Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal langsung melibatkan Interpol.
Awal penangkapan terhadap Kades Kumalasa sendiri didasari lantaran terdakwa dianggap telah mengintervensi warganya untuk memilih calon legislator, Syarif Musa dalam Pemilu 2009, karena dianggap berjasa dalam pembangunan di Desa Kumalasa.
Fachrur Rozi
Posting Komentar