Media Bawean, 20 Juli 2009
Pelajaran berharga bagi warga Pulau Bawean bila punya keinginan merantau atau mengadu nasib ke negeri jiran, harus dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kusairi (25 Th.) warga desa Lebak Sangkapura Pulau Bawean, hari ini (20/7) melanjukan perjalanan deportasinya ke Pulau Bawean setelah kemarin tiba di Pelabuhan Tanjug Perak Surabaya dengan naik kapal Lambelu dari Tanjung Pinang.
Sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Trnamigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur, dengan nomor 560/63/106.03/2009 dengan perihal TKI Bermasalah (Deportasi) dari Malaysia.
"Diberitahukan dengan hormat bahwa pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia yang dipulangkan melalui Tanjung Pinang dengan Kapal Lembelu menuju Pelabuhan Tajung Perak Surabaya dan diteruskan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Pariwisata dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Juli 2009, setelah dilakukan pendataan terdapat satu orang TKI asal Bawean/Gresik dengan daftar nama terlampir."
"Sehubungan hal tersebut, kami mengharap nbantuan saudara untuk memfasilitasi/meneruskan perjalanan sampai daerah asal," demikian isi surat Dinas Tenaga Kerja Trnamigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur.
Menurut Kusairi kepada Media Bawean mengatakan, "Saya bekerja di Malaysia sudah lima tahun, tetapi sudah kapok untuk ke Malaysia lagi, dan ingin menetap di Pulau Bawean. Sebab disana saya sendirian tanpa ada saudara di Malaysia," katanya.
"Saya ditahan selama dua bulan di Penjara Kajang Malaysia, ditangkap di waktu siang hari saat akan menghadiri kendurian perkawinan," ujar Kusairi. (bst)
Kusairi (25 Th.) warga desa Lebak Sangkapura Pulau Bawean, hari ini (20/7) melanjukan perjalanan deportasinya ke Pulau Bawean setelah kemarin tiba di Pelabuhan Tanjug Perak Surabaya dengan naik kapal Lambelu dari Tanjung Pinang.
Sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Trnamigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur, dengan nomor 560/63/106.03/2009 dengan perihal TKI Bermasalah (Deportasi) dari Malaysia.
"Diberitahukan dengan hormat bahwa pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia yang dipulangkan melalui Tanjung Pinang dengan Kapal Lembelu menuju Pelabuhan Tajung Perak Surabaya dan diteruskan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Pariwisata dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Juli 2009, setelah dilakukan pendataan terdapat satu orang TKI asal Bawean/Gresik dengan daftar nama terlampir."
"Sehubungan hal tersebut, kami mengharap nbantuan saudara untuk memfasilitasi/meneruskan perjalanan sampai daerah asal," demikian isi surat Dinas Tenaga Kerja Trnamigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur.
Menurut Kusairi kepada Media Bawean mengatakan, "Saya bekerja di Malaysia sudah lima tahun, tetapi sudah kapok untuk ke Malaysia lagi, dan ingin menetap di Pulau Bawean. Sebab disana saya sendirian tanpa ada saudara di Malaysia," katanya.
"Saya ditahan selama dua bulan di Penjara Kajang Malaysia, ditangkap di waktu siang hari saat akan menghadiri kendurian perkawinan," ujar Kusairi. (bst)
Posting Komentar