Media Bawean, 23 November 2009
Polsek Tambak kemarin (22/11) berhasil meringkus dua pencuri kayu hutan milik negara di kawasan Pulau Bawean. Dua pencuri, yaitu Latif (41), warga Dusun Pategalan dan Samsudin (22) asal Dusun Celo-Celo,GRESIK- Dua blandong (pencuri) kayu di hutan Gunung Mungguk, Dusun Celo-Celo, Desa Klumpang Gubuk, Kecamatan Tambak, Bawean.
Polisi berhasil menyita 436 batang kayu merah atau penduduk setempat menyebutnya kayu opasa yang tergolong jenis kayu meranti. Nilainya ditaksir seharga Rp 15 juta. Selain menyita batangan kayu curian, petugas juga menyita dua buah gergaji kayu.
Menurut Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi, penangkapan kedua pencuri kayu di hutan milik negara itu bermula ketika anak buahnya berpatroli. Saat itu, terdengar suara orang sedang menggergaji kayu. Setelah didekati, ternyata kedua pencuri tersebut sedang memotong kayu-kayu hasil curiannya. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Tambak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Latif dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Pencurian kayu di hutan milik negara dilakukan hanya satu kali saja, untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," katanya. (bst)
Menurut Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi, penangkapan kedua pencuri kayu di hutan milik negara itu bermula ketika anak buahnya berpatroli. Saat itu, terdengar suara orang sedang menggergaji kayu. Setelah didekati, ternyata kedua pencuri tersebut sedang memotong kayu-kayu hasil curiannya. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Tambak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Latif dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Pencurian kayu di hutan milik negara dilakukan hanya satu kali saja, untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," katanya. (bst)
Posting Komentar