Media Bawean, 10 Desember 2009
Tamat sudah riwayat orang-orang pemilik masker di Pulau Bawean, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selama ini larangan masker tidak memiliki payung hukum yang kuat, sebagai penggantinya banyak desa di Pulau Bawean menetapkan Perdes larangan bermasker sesuai diwilayahnya masing-masing.
Iwan dari Dinas Perikanan Gresik dalam sosialisasi dengan Kades, Nelayan dan lain-lain di Pendopo Kecamatan Sangkapura, menjelaskan dampak lingkungan penggunaan masker, serta larangan penggunaannya sejak ditetapkannya UU nomor 45 2009.
Sementara di Pol Air Gresik berpesan kepada para nelayan, agar dalam mengatasi persoalan masker jangan bermain hakim sendiri, "bila mengamankan masker disilahkan serahkan kepada Pol Air di Pulau Bawean," katanya.
Sementara di Pol Air Gresik berpesan kepada para nelayan, agar dalam mengatasi persoalan masker jangan bermain hakim sendiri, "bila mengamankan masker disilahkan serahkan kepada Pol Air di Pulau Bawean," katanya.
Dalam pertemuan tersebuat, disayangkan ketidakhadiran pemilik masker di Pulau Bawean. "Mereka sudah diundang semua, tapi tidak hadir dalam pertemuan," kata Nur Syamsi sebagai Dinas Perikanan Bawean. (bst)
Posting Komentar