Media Bawean, 27 Desember 2009
Polsek Sangkapura hari in (27/12) mengirim tiga tersangka ke Polres Gresik, yaitu Musdafi (37/) warga desa Pudakit Timur, kecamatan Sangkapura, Bawean dengan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur usia 7 tahun.
Kedua tersangka lainnya adalah Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura, dengan kasus pencurian kayu di hutan milik negara blok puteri-puteri Gunung Labuhan desa Komalasa Sangkapura.
Kapolsek Sangkapura AKP. H. Zamzani, SH. membenarkan pengiriman tiga tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik. (bst)
Posting Komentar